Timika,papuaglobalnews.com – Bupati Mimika Johannes Rettob melantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika pada Kamis, 15 Januari 2026.

Pelantikan yang didampingi Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong berlangsung di Kantor Pusat Pemerintahan SP III dan dimulai sekitar pukul 10.28 WIT.

Turut hadir dalam prosesi tersebut Ketua Pengadilan Negeri Mimika, Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Setiap pejabat yang dilantik didampingi rohaniwan dari agama Katolik, Kristen Protestan, maupun Islam.

Daftar Pejabat Tinggi Pratama yang Dilantik

1. Santi Sondang menjabat Asisten II Setda Mimika menggantikan Frans Kambu. Sebelumnya Santi Sondang merupakan Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan.

2. Heri Onawame menjabat Asisten III Setda Mimika menggantikan Evert Lukas Hindom. Sebelumnya sebagai Kabag Perlengkapan dan Umum Setda Mimika.

3. Hasan Kemong menjabat Kepala Dinas Sosial. Sebelumnya menjabat Kepala Distrik Jila.

4. Johana Anace Arwam menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).

5. Yohanes Renwarin menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga. Sebelumnya Plt. Sekretaris BKPSDM Mimika.

6. Yang Selamat Purba menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informarika. Sebelumnya menjabat Kepala Badan Kesbangpol Mimika.

7. Elizabeth Cenawatin menjabat Plt. Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sebelumnya menjabat Plt. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan.

8.Agustina Rahaded menjabat Plt. Kepala BPBD Mimika.

9. Viron Balinol Mom, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.

10. Frans Kambu menjabat Plt. Kepala Bagian Perlengkapan dan Umum Setda Mimika. Sebelumnya menjabat Plt. Asisten II Setda Mimika.

11. Slamet Sutejo menjabat Plt. Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah merangkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mimika.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.