BPBJ Setda Mimika Sosialisasi Penguatan Peran PA, KPA, dan PPK: Ini Pesan Bupati Mimika
Timika,papuaglobalnews.com – Dalam rangka mempercepat proses pengadaan barang dan jasa, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi penguatan peran Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Selasa 28 hingga Rabu 29 April 2026, bertempat di Lantai 3 Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika.
Peserta berasal dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik badan, dinas, maupun distrik.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber R. Fendy Dharma Saputra selaku Direktur Advokasi Pemerintah Daerah pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) serta perwakilan dari Dinas PUPR Papua Tengah.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, dalam sambutan menegaskan penguatan peran PA, KPA, dan PPK merupakan kunci utama dalam percepatan penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa.
Ia menyebutkan, saat ini telah memasuki triwulan pertama tahun anggaran, namun masih terdapat keterlambatan yang berpotensi mempengaruhi penyerapan anggaran seperti tahun sebelumnya.
“Monitoring dan evaluasi harus diperketat. KPA harus aktif memantau penyerapan anggaran, termasuk realisasi fisik dan berbagai kekurangan di lapangan,” ujarnya.
Bupati juga mendorong penggunaan kontrak elektronik guna mempercepat proses serta meningkatkan transparansi dalam pengadaan.
Selain itu, ia menyoroti masih adanya OPD yang belum mengusulkan penetapan PA, KPA, dan PPK.
Ia menekankan PPK harus memiliki kompetensi serta sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, PPK memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam memastikan seluruh proses pengadaan berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel.
Adapun fungsi utama PPK dalam pengadaan barang dan jasa meliputi perencanaan dan persiapan, seperti menyusun rencana pelaksanaan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), serta rancangan kontrak.
Dalam pelaksanaan, PPK berwenang menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa, menandatangani kontrak, serta mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
Sementara dalam aspek pengawasan, PPK wajib melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan kepada PA/KPA, serta memantau kemajuan pekerjaan dan penyerapan anggaran secara berkala.
Sementara itu, tugas PA dalam pengadaan mencakup penetapan perencanaan pengadaan, pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP), hingga konsolidasi pengadaan barang dan jasa. PA juga berwenang menetapkan PPK, pejabat pengadaan atau pokja pemilihan, serta penyelenggara swakelola.
Dalam pelaksanaan anggaran, PA bertanggungjawab atas tindakan yang mengakibatkan pengeluaran belanja serta penandatanganan kontrak sesuai batas anggaran.
Selain itu, PA juga memiliki peran dalam menetapkan pemenang tender tertentu, menyatakan tender gagal, hingga menyelesaikan sengketa.
Dalam praktiknya, PA dapat mendelegasikan sebagian tugas teknis kepada KPA maupun PPK, namun tetap bertanggungjawab penuh terhadap kepatuhan seluruh proses terhadap peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan tender terbuka, OPD lebih cermat memilih kontraktor. Hal ini untuk menghindari pekerjaan oleh pihak luar yang tidak memahami kondisi daerah, yang berpotensi menyebabkan anggaran telah dicairkan hingga 100 persen namun pekerjaan belum selesai dan kontraktornya menghilang.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya afirmasi bagi pengusaha Orang Asli Papua (OAP) dalam penunjukan langsung sesuai ketentuan Otonomi Khusus (Otsus), namun tetap harus diawasi agar tidak disalahgunakan, seperti penggunaan nama perusahaan OAP oleh pihak lain.
Bupati juga mendorong penerapan pekerjaan fisik multiyears, dengan syarat kontraktor pemenang tender memiliki kemampuan keuangan yang memadai agar pekerjaan dapat berjalan tanpa harus menunggu pencairan anggaran pemerintah.
Ia menilai, penggunaan satu kontraktor dalam sistem multiyears dapat menghindari saling lempar tanggungjawab antar kontraktor pada proyek lanjutan. Namun dalam pekerjaan multiyears pemerintah tetap meminta dukungan kuat dari DPRK Mimika.
Selain itu, ia mengingatkan agar batas kontrak pekerjaan tidak melewati 31 Desember 2026, dan diupayakan selesai sebelum 25 Desember guna menghindari kendala pembayaran.
Bupati juga menekankan pentingnya penguasaan regulasi oleh pimpinan OPD serta penguatan fungsi pengawasan agar tidak terjadi kesalahan penggunaan anggaran yang berpotensi berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Kepada OPD, jika ada laporan masyarakat ke kepolisian atau kejaksaan, jangan langsung merespons sendiri, tetapi harus berkoordinasi dengan APIP,” tegasnya.
Menutup sambutan, Bupati meminta seluruh peserta sosialisasi untuk aktif bertanya kepada narasumber apabila terdapat hal yang belum dipahami, sehingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat berjalan lebih baik dan sesuai aturan.
Sementara itu, R. Fendy Dharma Saputra selaku Direktur Advokasi Pemerintah Daerah pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman ASN terkait tugas dan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, proses pengadaan di Mimika dapat berjalan lebih baik, mengingat pada tahun sebelumnya masih mengalami hambatan keterlambatan karena proses baru dimulai pertengahan tahun.
Menurutnya, tahapan pengadaan sebenarnya sudah dapat dimulai sejak Januari, bahkan kontrak payung bisa dipercepat sebelum APBD ditetapkan.
Ia juga menjelaskan dalam paket pekerjaan terdapat beberapa metode pengadaan, seperti pengadaan langsung, penunjukan langsung, serta lelang atau tender.
Fendy berharap ke depan proses lelang dini dapat dilaksanakan sejak awal tahun, sehingga pemenang tender sudah ditetapkan dan tinggal melaksanakan pekerjaan.
Terkait pekerjaan pada Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp1 miliar dan sesuai penyampaian Kementerian Lingkungan Hidup ditargetkan selesai pada Mei 2026, Fendy menyebut hal tersebut dapat dilakukan melalui penunjukan langsung dengan syarat tertentu.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 38 dalam pengadaan barang dan jasa, jika pekerjaan merupakan perintah Presiden, maka dapat dilakukan untuk melanjutkan pembangunan yang sudah berjalan guna menghindari kegagalan pekerjaan, setelah melalui penilaian tim ahli. **














