Oleh: Johanes E. S. Wato.

 

“Negara Republik Indonesia bukan milik suatu golongan, bukan milik suatu agama, bukan milik suatu suku, bukan pula milik suatu golongan adat, tetapi milik kita semua.” Soekarno.

 

KALIMAT itu dulu adalah fondasi. Hari ini, ia semakin sering terdengar seperti peringatan. Indonesia dibangun bukan di atas keseragaman, tetapi di atas kesediaan untuk hidup bersama dalam perbedaan. Namun di tengah modernitas global, percepatan arus informasi, dan kompetisi politik identitas, janji Bhinneka Tunggal Ika pelan-pelan kehilangan daya ikat sosialnya. Ia tetap dihafal, tetapi semakin jarang dipraktikkan.

Para pendiri republik tidak merancang Indonesia sebagai negara dominasi mayoritas. Tan Malaka menegaskan Indonesia harus “merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.” Persatuan ditempatkan sejajar dengan kemerdekaan dan keadilan, bukan sebagai aksesoris, tetapi sebagai syarat berdirinya negara. Sutan Syahrir bahkan lebih keras: perjuangan nilai menuntut keberanian mempertaruhkan kenyamanan. Dengan kata lain, persatuan tidak pernah dimaksudkan sebagai kondisi otomatis. Ia harus diperjuangkan terus-menerus.

Masalahnya, di era sekarang, persatuan justru sering dikalahkan oleh kenyamanan kelompok. Kita lebih cepat membela identitas daripada membela prinsip. Lebih reaktif terhadap perbedaan daripada reflektif terhadap ketidakadilan. Modernitas memberi kita teknologi pemersatu tetapi juga mesin pemecah paling efektif dalam sejarah manusia.

Retakan Nyata di Rumah Bernama Indonesia

Retakan sosial bukan wacana akademik, ia tercatat dan berulang. Data Setara Institute sepanjang 2024 menunjukkan ratusan insiden dan tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan, dengan tren meningkat dibanding tahun sebelumnya. Wilayah dengan kasus tertinggi tetap berulang dari tahun ke tahun. Artinya, ini bukan anomali ini pola struktural.

KontraS dan Komnas Perempuan juga mencatat pelanggaran yang berdampak langsung pada komunitas rentan terutama perempuan dan anak. Pembubaran ibadah, penolakan tempat doa, intimidasi komunitas minoritas semua terjadi di ruang sipil, bukan di wilayah konflik bersenjata. Ini penting: intoleransi hari ini bukan ledakan konflik, tetapi erosi perlahan rasa aman.

Peristiwa di Sukabumi, Padang, dan sejumlah kota lain memperlihatkan kecenderungan yang sama: tekanan massa lebih menentukan daripada kepastian hukum. Hak konstitusional berubah menjadi hasil negosiasi sosial. Aparat sering memilih “meredakan situasi” daripada “menegakkan prinsip.” Damai jangka pendek dipilih, keadilan jangka panjang dikorbankan. Normalisasi inilah yang paling berbahaya. Ketika pembubaran ibadah menjadi berita rutin, sensitivitas publik menurun. Ketika diskriminasi menjadi peristiwa biasa, standar keadilan ikut turun. Republik tidak runtuh karena satu konflik besar, tetapi karena banyak pembiaran kecil.