Berdialektika Hukum demi Keselamatan Jiwa-jiwa
Oleh: Ernest Pugiye – Guru SMAN 1 Dogiyai
SIKAP bijaksana dan lapang dada suatu bangsa dalam mengevaluasi rekam jejak ketatanegaraannya merupakan cermin utama dari tingkat kedewasaan politiknya. Kebijakan tersebut mencakup peninjauan kembali status hukum wilayah Aceh, Maluku Selatan, dan Papua berdasarkan kaidah serta norma hukum internasional. Langkah pemerintah Indonesia dalam membuka ruang dialog historis menjadi tolok ukur kematangan bernegara secara substansial. Gagasan ini menuntut keberanian moral dari para pemimpin negara untuk melihat fakta sejarah dan intervensi institusi global secara jernih dan objektif. Penilaian semua pihak yang jujur terhadap masa lalu akan menjadi fondasi kokoh bagi pembentukan masa depan bangsa yang jauh lebih bermartabat dan manusiawi.
Tatanan hukum internasional publik senantiasa diperhadapkan pada kontradiksi mendasar antara prinsip keutuhan wilayah negara dan perlindungan terhadap hak asasi manusia yang paling hakiki. Ketika Dewan Keamanan PBB, Mahkamah Internasional, serta negara-negara anggota utama menerapkan norma secara netral tanpa mempertimbangkan ketimpangan relasi kuasa, mereka telah mengabaikan esensi keadilan. Sikap apatis para pemegang otoritas global ini secara sadar menjadikan lembaga-lembaga hukum internasional tersebut terjebak dalam melanggengkan praktik kolonialisme baru. Gugatan terhadap legitimasi penguasaan wilayah Aceh, Maluku Selatan, dan Papua mengajukan tantangan fundamental bagi filsafat hukum internasional modern. Kondisi ini memicu pertanyaan mendasar apakah hukum hadir untuk melayani positivisme kedaulatan negara ataukah untuk menyelamatkan jiwa dan nilai kemanusiaan universal di dunia. Keacuhan tatanan global terhadap ketidakadilan struktural ini pada akhirnya melestarikan penderitaan yang tak kunjung usai bagi masyarakat adat di seluruh dunia.
Positivisme Hukum dan Benteng Kedaulatan Negara
Dalam tradisi hukum internasional positif, Piagam PBB dan keputusan-keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) secara tegas menjamin asas keutuhan teritorial sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB. Ketentuan ini dijadikan fondasi hubungan antarbangsa yang mengharuskan setiap negara menghormati batas wilayah resmi sekaligus melarang ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap kedaulatan entitas lain. Berdasarkan doktrin uti possidetis juris, batas wilayah negara yang baru merdeka secara otomatis mengikat dan mengikuti batas administratif penguasa kolonial terdahulu tanpa terkecuali. Pada titik puncaknya, doktrin ini berfungsi sebagai instrumen legitimasi etik yang memuluskan pengalihan kekuasaan antarpenjajah, sehingga secara kolektif menginstitusionalkan pembiaraan atas kejahatan abadi dan praktik kolonialisme bentuk baru di bawah payung tatanan global PBB.
Biasanya, penerapan doktrin ini secara kaku menimbulkan persoalan etis dan yuridis yang sangat mendasar bagi keadilan sejarah. Ketika batas kolonial dipertahankan tanpa memperhitungkan kehendak bebas populasi lokal, tatanan hukum internasional secara tidak langsung melegitimasi pengalihan kekuasaan sepihak. Pengabaian terhadap aspirasi murni masyarakat di wilayah dekolonisasi ini membenturkan asas kedaulatan formal dengan Pasal 1 ayat (2) Piagam PBB serta Deklarasi Majelis Umum PBB Resolusi 1514 (XV) Tahun 1960 (Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples) yang mengamanatkan hak penentuan nasib sendiri (self-determination) sebagai norma tertinggi. Pengabaian terhadap prinsip imperatif ini melanggengkan status pelanggaran abadi yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Dalam konteks Papua, penelitian historiografi Prof. Pieter Drooglever (Een daad van vrije keuze, 2005) mengenai pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 mengonfirmasi adanya kompromi politik dan rekayasa yang nyata. Penelitian tersebut membuktikan bahwa PEPERA diwarnai oleh intimidasi militer serta kelemahan prosedural mendasar yang hanya melibatkan 1.025 orang di bawah tekanan, sehingga mengabaikan prinsip kebebasan memilih secara murni (one man one vote). Ketika Majelis Umum PBB merespons hasil tersebut melalui Resolusi 2504 (XXIV) Tahun 1969, lembaga dunia tersebut secara yuridis hanya mencatat laporan (took note) dan tidak pernah memberikan pengesahan substansial (endorsement) atas keabsahan pelaksanaannya. Kompromi pragmatis demi menjaga stabilitas geopolitik Perang Dingin ini mengorbankan hak self-determination rakyat Papua dan menyisakan cacat yuridis sejak awal (ab initio) yang terus memicu gugatan hingga hari ini.
Sementara itu, pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS) dan pendudukan atas wilayah Maluku Selatan juga memperlihatkan pengabaian terhadap janji-janji konstitusional federasi awal. Proklamasi Republik Maluku Selatan (RMS) pada 25 April 1950 didasarkan pada hak otonomi dan penentuan nasib sendiri yang dijamin penuh dalam kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949. Penumpasan militer dan penghapusan status kedaulatan wilayah tersebut secara sepihak oleh sebagian pejuang dari negara Indonesia merupakan bentuk pelanggaran abadi atas prinsip pacta sunt servanda dalam hukum antarbangsa. Tindakan ini memutus hak politik masyarakat Maluku Selatan untuk menentukan nasibnya sendiri sesuai kerangka hukum federasi yang telah disepakati bersama, sehingga status hukum integrasinya tetap menyisakan sengketa sejarah yang belum tuntas, cacat secara moral, nilai-nilai kemanusian dan cacat secara hukum internasional. Inilah yang dikategorikan sebagai pelanggaran abadi dalam hukum internasional karena pengabaian kedaulatan Republik Maluku Selatan memicu pelanggaran hak asasi manusia berat secara sistematis. Penindasan tersebut kian diperjelas oleh langkah negara Indonesia membungkam intervensi internasional atas berbagai kejahatan kemanusiaan yang terjadi di wilayah tersebut.
Sama halnya dengan Aceh, pengabaian terhadap hak-hak sejarah dan kedaulatan lokal memicu perlawanan panjang yang direspons dengan kebijakan militeristis. Kebijakan penyeragaman administrasi dan eksploitasi sumber daya alam secara terpusat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap tatanan hukum nasional. Meskipun Kesepakatan Helsinki 2005 berhasil menghentikan konflik bersenjata, skema otonomi khusus belum menyentuh akar gugatan status hukum awal Aceh. Kegagalan tersebut berimbas pada terhentinya penuntasan pelanggaran hak asasi manusia masa lalu yang hingga kini belum terselesaikan secara adil. Tanpa pemulihan hak-hak dasar dan penyelesaian yuridis yang jujur, ketegangan laten akan terus melanggengkan krisis kepercayaan serta memperdalam jurang pemisah antara pemerintah pusat dan rakyat di wilayah sengketa.
Rangkaian peristiwa sejarah di ketiga wilayah tersebut menunjukkan sebuah pola penguasaan teritorial yang tidak berlandaskan pada konsensus bebas masyarakat setempat. Penyatuan wilayah yang dipaksakan melalui instrumen militer dan manipulasi politik merupakan bentuk kecatatan hukum yang melanggar norma jus cogens. Hukum internasional yang menutup mata terhadap kenyataan ini pada hakikatnya sedang melegitimasi praktik-praktik ekspansionisme yang tidak adil. Ketiadaan evaluasi independen dari lembaga dunia semakin memperkuat dugaan adanya pembiaraan terhadap penguasaan wilayah yang cacat yuridis. Oleh karena itu, pengakuan atas kesalahan prosedur masa lalu menjadi syarat mutlak untuk mengembalikan kesucian hukum antarbangsa.
Penyelesaian sengketa historis ini tidak lagi dapat ditunda atau sekadar ditutupi dengan retorika pembangunan ekonomi yang bersifat superfisial. Pengakuan kedaulatan secara penuh dan penegakan keadilan substantif menjadi jalan utama untuk menghentikan siklus kekerasan serta mengembalikan kemuliaan harkat kemanusiaan mereka di tanah leluhur. Langkah berani ini sejalan dengan amanat Bab XI Pasal 73 Piagam PBB yang mengutamakan hak-hak, kehendak, serta kesejahteraan populasi di wilayah yang belum merdeka (Non-Self-Governing Territories). Pemulihan status hukum entitas politik yang sah akan mengakhiri masa-masa penderitaan dan ketidakpastian bagi rakyat setempat, sekaligus membuktikan kepatuhan nyata pada nilai-nilai keadilan universal PBB.
Pembiaraan Kolonial
Para pemikir hukum internasional kritis dari aliran Third World Approaches to International Law (TWAIL), seperti Antony Anghie dan B.S. Chimni, berargumen bahwa doktrin kedaulatan dan klaim netralitas dalam hukum internasional sejak awal dirancang untuk melegitimasi dominasi kolonial. Dalam situasi ketimpangan kekuasaan yang ekstrem, sikap netral yang ditunjukkan oleh institusi global pada dasarnya adalah bentuk dukungan terselubung terhadap penguasa teritorial. Hukum internasional yang hanya melindungi struktur kekuasaan negara berisiko menjadi instrumen kejahatan negara berdimensi internasional tingkat tinggi dan terberat untuk melanggengkan praktik kolonialisme masa kini (neo-colonialism). Ketika institusi dunia bersembunyi di balik doktrin kedaulatan, mereka secara tidak langsung membiarkan terjadinya penindasan atas kelompok minoritas dan yang lemah. Ketidakberanian untuk mengintervensi ketidakadilan teritorial ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita luhur pendirian PBB.
Prinsip non-interference hanya berlaku sah untuk melindungi kedaulatan yang diperoleh secara legal dan bermartabat (clean hands). Namun, dalam rekam jejak sejarahnya, negara Indonesia secara sistematis telah membatalkan pelaksanaan hak self-determination yang telah dijalankan oleh ketiga wilayah tersebut. Di Maluku, negara Indonesia mengerahkan invasi militer penuh pada tahun 1950 untuk menghancurkan Republik Maluku Selatan (RMS) yang telah memproklamasikan kemerdekaannya secara sah pada 25 April 1950. Tindakan sepihak ini membatalkan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 mengenai bentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS) yang menjamin hak otonom tiap negara bagian. Penumpasan militer ini menandai awal penguasaan wilayah yang didasarkan pada pemaksaan kekuasaan dan pembatalan janji federasi.
Di Aceh, negara Indonesia membatalkan janji otonomi historis dan menetapkan status Daerah Operasi Militer (DOM) sepanjang 1989–1998, yang berujung pada berbagai catatan pelanggaran HAM berat menurut laporan resmi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Bahkan pasca-penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005, negara Indonesia melanggengkan kejahatan abadi dengan melucuti poin-poin krusial perjanjian damai tersebut melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pembentukan Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sengaja dilumpuhkan secara yuridis dan politik oleh pemerintah pusat. Akibatnya, rekomendasi resmi KKR Aceh mengenai pemulihan hak korban dan penegakan hukum tidak dieksekusi, sehingga pelaku kejahatan kemanusiaan masa lalu tetap menikmati impunitas mutlak.
Sementara di Papua, negara Indonesia mengintervensi pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 melalui operasi bersenjata militer di tujuh wilayah adat, yang diwarnai pelanggaran Hak Asasi Manusia paling berat serta rekayasa politik. Sebagaimana didokumentasikan dalam laporan sejarah independen Prof. Pieter Drooglever (Een daad van vrije keuze, 2005), proses tersebut hanya melibatkan 1.025 orang yang ditunjuk di bawah tekanan militer, sehingga merampas hak penentuan nasib sendiri bagi seluruh rakyat Papua. Rangkaian tindakan terstruktur di tiga wilayah ini membuktikan bahwa negara Indonesia bertindak sebagai pelaku utama perampasan kedaulatan yang cacat yuridis sejak awal (ab initio). Penggunaan dalih kedaulatan domestik atas wilayah-wilayah ini merupakan bentuk nyata penyalahgunaan hak (abuse of rights) yang melanggar hukum internasional, norma moral, serta nilai kemanusiaan universal. Akumulasi dari seluruh rekayasa politik, kekerasan militer, dan pengabaian instrumen internasional ini menegaskan terjadinya kejahatan abadi secara struktural sistematis dari negara Indonesia yang menggugurkan keabsahan moral maupun legal kedaulatan negara di tanah Papua, Aceh, dan Maluku Selatan.
Implikasi paling berbahaya dari sikap pasif komunitas internasional adalah lahirnya status pelanggaran berlanjut (continuing violation) yang berlangsung melintasi generasi tanpa ada penyelesaian. Apabila kecatatan prosedur pada masa lalu tidak dimurnikan, maka seluruh tindakan hukum yang diturunkan darinya berada dalam keadaan cacat substansial. Hukum internasional yang membiarkan pendudukan ilegal tanpa sanksi tegas telah kehilangan legitimasi moralnya sebagai pengayom keadilan universal. Kegagalan untuk menindak pelanggaran teritorial abadi ini mengikis kepercayaan masyarakat dunia terhadap eksistensi lembaga-lembaga penegak hukum global. Pada titik ini, hukum internasional tidak lagi berfungsi sebagai perisai kemanusiaan, melainkan sebagai alat legitimasi kekuasaan negara.
Data empiris terbaru Dewan Adat Papua (DAP) yang dirilis pada peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia tanggal Minggu, 9 Agustus 2026 di Uncen Jayapura membuktikan bahwa negara Indonesia terus melanggengkan praktik kejahatan terstruktur di Tanah Papua. Kerusakan ekologis dan perampasan ruang hidup ulayat terjadi akibat deforestasi hutan alam Papua yang mencapai 770.000 hektare pada periode 2024–2025 menurut laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Deforestasi skala masif untuk Proyek Strategis Nasional di wilayah adat Anim Ha (Merauke) serta investasi di Sorong dan Boven Digoel menggambarkan terjadinya ekosida. Di sisi lain, pembunuhan sistematis, terancamnya identitas budaya, serta hilangnya bahasa lokal secara masif menandai berlangsungnya etnosida dan genosida. Dewan Adat Papua mencatat bahwa eskalasi konflik bersenjata telah memaksa paling kurang 100.000 jiwa warga sipil mengungsi dari tanah ulayat mereka. Kedaruratan kemanusiaan ini ditegaskan oleh catatan internal Kementerian Hak Asasi Manusia yang mencatat angka pengungsi internal di seluruh Tanah Papua paling kurang telah menembus 122.931 jiwa. Akumulasi perusakan lingkungan, pemusnahan etnis, dan penghancuran eksistensi fisik ini membentuk kejahatan internasional inti berupa omnisida, sekaligus menandai puncak pelanggaran norma imperatif hukum internasional (jus cogens) serta pengabaian kewajiban universal (erga omnes).
Dilihat dari kerangka hukum internasional, perpaduan antara ekosida, etnosida, genosida, dan omnisida ini menempati tatanan Kejahatan Internasional Inti (Core International Crimes). Kategori kejahatan tingkat atas ini secara otomatis memicu pertanggungjawaban pidana internasional serta memberikan dasar yuridis bagi intervensi kemanusiaan global. Lebih jauh lagi, pola pelanggaran terstruktur di Papua, Aceh, dan Maluku Selatan ini menembus hierarki hukum tertinggi berupa Pelanggaran Jus Cogens dan Kewajiban Erga Omnes. Karena norma jus cogens bersifat mutlak dan tidak dapat dikesampingkan oleh aturan domestik mana pun, maka seluruh tindakan rekayasa politik dan pendudukan militer negara di Papua, Aceh, dan Maluku Selatan gugur secara hukum sejak awal (void ab initio). Pelanggaran atas kewajiban erga omnes ini meruntuhkan klaim kedaulatan domestik Indonesia dan melahirkan kewajiban hukum bagi seluruh masyarakat internasional di PBB untuk mengambil tindakan nyata demi menghentikan pemusnahan tatanan kehidupan rakyat di ketiga wilayah dekolonisasi tersebut.
Ketimpangan relasi kuasa ini semakin diperparah oleh pembatasan kebebasan berpendapat dan kriminalisasi terhadap para aktivis kemanusiaan di wilayah sengketa. Ruang sipil yang terus menyempit menutup kemungkinan terjadinya dialog yang setara dan jujur antara masyarakat lokal dengan pemerintah. Penjagaan keamanan yang berlebihan justru menciptakan atmosfer ketakutan dan trauma mendalam yang diwariskan kepada generasi muda. Setiap bentuk penyuaraan hak menentukan nasib sendiri langsung dicap sebagai tindakan makar yang harus ditindak dengan kekuatan militer. Kondisi represif ini membuktikan bahwa penguasaan teritorial tersebut tidak pernah benar-benar didasarkan pada kerelaan dan rasa cinta tanah air.
Oleh sebab itu, netralitas kaku yang dipertahankan oleh tatanan hukum internasional atas penderitaan rakyat di wilayah sengketa harus segera diakhiri. Membiarkan kekerasan struktural berlangsung terus-menerus sama saja dengan merestui pemusnahan perlahan-lahan atas eksistensi sebuah bangsa. Dunia internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak boleh lagi bersembunyi di balik formalitas diplomasi sementara jiwa manusia terus melayang setiap hari. Penegakan hukum internasional harus dikembalikan pada tujuannya yang paling mendasar, yaitu melindungi kehidupan dan martabat setiap manusia. Hanya dengan membongkar struktur kolonial yang tersisa, keadilan yang hakiki dan perdamaian abadi baru dapat diwujudkan.
Dilema Pemulihan
Untuk mengurai kebuntuan antara kedaulatan formal negara dan perlindungan kemanusiaan, hukum internasional modern mengembangkan doktrin remedial secession sebagai opsi pemulihan terakhir (ultimum remedium). Doktrin ini menegaskan bahwa kedaulatan negara bukanlah hak absolut tanpa batas, melainkan sebuah kewajiban bersyarat (sovereignty as responsibility). Apabila sebuah negara secara sistematis menindas dan melumpuhkan otonomi internal warganya, maka legitimasi moral kedaulatan di wilayah tersebut telah gugur. Pemisahan diri hadir sebagai jalan keluar yuridis demi menyelamatkan eksistensi bangsa yang terancam punah.
Meskipun status remedial secession dalam tata hukum positif (lex lata) masih terus diperdebatkan, doktrin ini memberikan landasan etis (lex ferenda) yang sangat kuat. Mahkamah Internasional (ICJ) sendiri memilih untuk tidak membatasi hak ini dalam Advisory Opinion Kasus Kosovo 2010. Meskipun Aceh, Maluku Selatan, dan Papua memiliki akar hukum sejarah yang berbeda, ketiganya dipertemukan oleh penderitaan yang sama. Pelanggaran HAM berat dan pelumpuhan otonomi internal menjadi tali pengikat yang menyatukan gugatan keadilan mereka.
Doktrin uti possidetis juris tidak boleh dijadikan lisensi hukum untuk melegitimasi kejahatan atro sitas. Batas wilayah warisan kolonial tidak pernah lebih tinggi derajatnya daripada norma imperatif (jus cogens) perlindungan jiwa manusia. Ketika skema otonomi disimpangi, rekomendasi KKR dilumpuhkan, dan kekerasan struktural terus berlangsung, pemisahan diri bertransformasi menjadi instrumen pertahanan hidup. Negara tidak memiliki hak moral untuk menuntut kesetiaan dari rakyat yang terus-menerus dijadikan sasaran ketidakadilan abadi.
Dalam kerangka ini, doktrin Responsibility to Protect (R2P) hasil kesepakatan PBB tahun 2005 harus difungsikan secara konsisten untuk mencegah kejahatan atro sitas. PBB tidak boleh berlindung di balik prinsip non-interference sementara bencana kemanusiaan terus memakan korban jiwa. Perlindungan atas keselamatan jiwa manusia harus ditempatkan sebagai norma tertinggi yang melampaui kepentingan politik pragmatis negara-negara di kawasan. Intervensi diplomasi internasional menjadi kewajiban moral yang sah demi mengembalikan fungsi PBB sebagai penjaga keadilan dunia.
Penuntasan sengketa historis Aceh, Maluku Selatan, dan Papua secara bermartabat akan memberikan kepastian hukum bagi stabilitas geostrategis Asia-Pasifik. Pengakuan atas hak penentuan nasib sendiri melalui proses transisi terawasi merupakan langkah nyata untuk mengakhiri konflik teritorial abadi. Langkah ini membuktikan bahwa harga tertinggi dari sebuah tatanan hukum global adalah keselamatan jiwa manusia, bukan melestarikan dogma kekuasaan yang berdarah.
Dialektika hukum internasional masa depan harus memilih antara menjadi benteng kedaulatan formal atau perisai keselamatan jiwa manusia. Membiarkan luka sejarah terombang-ambing dalam netralitas semu hanya akan mengabadikan konflik bersenjata lintas generasi Penyerahan kedaulatan secara damai di wilayah sengketa adalah lebih dari sekadar solusi hukum internasional yang lahir dari akumulasi seluruh perangkat hukum global secara komprehensif dan permanen atas kompleksitas konflik di ketiga wilayah dekolonisasi. Langkah berani ini merupakan mahkota tertinggi bagi kedewasaan bernegara dan penegakan keadilan universal di muka bumi. Oleh karena itu, pengakuan tanpa syarat dari seluruh negara anggota PBB atas hak penentuan nasib sendiri yang telah dijalankan sejak awal sejarahnya menjadi kunci mutlak yang tidak boleh ditawar lagi. **
Catatan: Seluruh isi tulisan tanggungjawab penulis!
Redaksi papuglobalnews.com juga menerima tulisan opini dilengkapi identitas foto dan karya tulisan jurnalisme warga lainnya.




