Bentuk LMHA Mimika Wee, Ketiga Kubu Lemasko Bersatu Laksanakan Musda
Timika,papuaglobalnews.com -Ketiga kubu Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) pimpinan Gregorius Okoare, Fredy Sony Atiamona dan Yance Yohanis Boyau menyatakan bersatu melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) membentuk Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LHMA) Mimika Wee.
Ketiganya bersepakat bersatu kembali setelah mengadakan diskusi dengan Bupati Johannes Rettob didampingi Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika di salah satu hotel di Timika pada Selasa 21 Oktober 2025.
Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) kepada papuaglobalnews.com melalui sambungan teleponnya setelah pertemuan, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Johannes Rettob dan Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika yang telah berinisiatif mempertemukan semua tokoh masyarakat Suku Kamoro dari ketiga kubu untuk berdiskusi menyamakan persepsi agar kembali bersatu.
Marianus mengungkapkan dalam pertemuan itu dihadiri Gregorius Okoare, Fredy Sony Atiamona dan Yance Yohanis Boyau.
Sesuai arahan Bupati Johannes Rettob selaku orangtua dan anak Kamoro mengajak ketiga kubu bersatu kembali untuk melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) untuk membentuk Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Mimika Wee.
Kehadiran LMHA Mimika Wee ini menjadi payung atau rumah besar Suku Kamoro. Dan semua lembaga maupun organisasi masyarakat (Ormas) Suku Kamoro berada dalam naungannya.
Dalam pertemuan itu lanjut Marianus, Lemasko pimpinan Gregorius Okoare menerima atas arahan bupati. Dimana masing-masing kubu tetap menjalankan tugasnya sesuai badan hukum yang sudah ada.
“Bupati lagi berangkat ke Jakarta. Sekembali dari Jakarta, dua atau tiga hari kedepan akan dilanjutkan dengan rapat-rapat persiapan Musda,” ujar Marianus.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















