Timika,papuaglobalnews.com – Keluhan Kepala Distrik Kuala Kencana, Manase Jangkup Omaleng, terkait gelapnya akses Penerangan Jalan Umum (PJU) di Mile 32 dan Mile 23 pada malam hari, meski telah tiga tahun dibangun, akhirnya terungkap penyebabnya.

Fasilitas PJU yang dibangun bersamaan dengan proyek jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mimika hingga kini belum dapat difungsikan karena belum tersedia gardu dan jaringan listrik dari PLN.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, Mikael Orun, menjelaskan di ruang kerjanya, Senin 13 Juli 2026, bahwa PJU di wilayah tersebut belum dapat dinyalakan karena pihak PLN belum membangun gardu baru untuk memasang jaringan listrik.

“Ini kita tidak salahkan siapa-siapa. Tapi sebenarnya setelah dibangun Dinas PU bisa koordinasi dengan PLN. Sebelum membangun harus sudah ada jaringan listrik sehingga tidak mubazir. Memang sejak tahun lalu setelah dibangun belum ada jaringan PLN,” jelas Mikael.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, sesuai arahan Plt. Kepala Dishub, pihaknya telah membangun koordinasi dengan PLN. Namun karena pimpinan PLN masih berada di luar kota, pihak PLN berjanji akan melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinannya setelah kembali, guna mencari solusi.

Mikael menjelaskan, fasilitas PJU tersebut tidak menggunakan lampu tenaga surya, melainkan mengandalkan jaringan listrik PLN.

“Itu dibangun oleh PUPR satu paket mulai dari jalan, aspal, median jalan, dan lampu. Tugas kami hanya memasang rambu-rambu lalu lintas,” katanya.

Ia mengakui, pembangunan PJU pada jalur lingkar luar mulai Mile 32 hingga Gorong-gorong telah diserahterimakan oleh DPUPR kepada Dishub sejak tahun 2025. Dokumen serah terima tersebut berada di Kepala Dinas Perhubungan.

Selain itu, pada tahun ini Dishub juga memiliki program pemeliharaan PJU di sejumlah ruas jalan dalam Kota Timika.

Menurut Mikael, ruas jalan yang menggunakan PJU tenaga surya (solar cell) antara lain Jalan Cenderawasih mulai Bundaran SP2 hingga Jembatan Waker SP5, Jalan Yos Sudarso (Makarena) hingga SP1, Perempatan Irigasi sampai kawasan pabrik daur ulang sampah Pohon Jomblo, Jalan Caritas, serta Jalan Budi Utomo di depan pertigaan Diana. Sementara ruas jalan lainnya menggunakan jaringan listrik PLN.

Ia mengatakan biaya pemeliharaan PJU tenaga surya setiap tahun dianggarkan oleh Dishub.

“Mimika ini daerah dengan curah hujan tinggi atau lembab sehingga penyerapan sinar matahari sangat kurang. Itu bisa dilihat dari cahaya lampunya yang agak redup pada malam hari. Kalau cuaca panas, penyerapannya baik sehingga malamnya pasti lebih terang,” jelas Mikael.

Menurutnya, biaya perawatan PJU tenaga surya setiap tahun mencapai lebih dari Rp500 juta. Sedangkan pembayaran listrik untuk PJU yang menggunakan jaringan PLN ditanggung Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Umum Setda.

Sementara itu, untuk sembilan unit traffic light yang ada di Kabupaten Mimika, seluruh biaya operasional, perawatan, dan pembayaran listrik dianggarkan melalui Dinas Perhubungan dengan nilai lebih dari Rp500 juta setiap tahun.

Terkait rencana penambahan traffic light, Mikael mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan survei dan perhitungan volume kendaraan di simpang tiga Jalan Ahmad Yani–Bhayangkara sebelum pemasangan dilakukan. Lokasi tersebut dinilai kerap mengalami kemacetan, terutama saat jam pulang kerja karyawan.

“Kita rencana mau pasang traffic light di situ. Tapi kita harus turun hitung kapasitas kepadatan rata-ratanya dulu,” katanya.

Mikael menambahkan, fasilitas jalan nasional seperti marka jalan, rambu lalu lintas, median jalan, dan traffic light pada ruas SP1-Pomako serta Mile 32 menuju Mayon hingga Logpon merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat melalui Balai Transportasi Darat yang berkedudukan di provinsi.

“Mereka biasanya turun langsung ke lapangan untuk melakukan perawatan. Kalau mereka kasih kewenangan ke kita, pasti kita bantu kerjakan. Tapi untuk sementara mereka sendiri yang turun kerjakan di lapangan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan saat ini Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Balai Perhubungan Darat sedang membangun traffic light di perempatan SP1 dan SP4.

Sementara sebelumnya, Inosensius Yoga Pribadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika mengemukakan fasilitas tersebut setelah dibangun PUPR dan telah menyerahkan hasil pekerjaan pemasangan lampu penerangan jalan di ruas Mile 32 sampai Gorong-gorong kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika sejak 28 Juli 2025.

“Jadi sekarang tanggung jawab pemasangan lampu jalan sudah diserahkan ke Dinas Perhubungan bukan lagi di kami,” jelas Yoga melalui sambungan teleponnya, Jumat malam 3 Juli 2026.

Yoga menjelaskan penyerahan kewenangan ini tertuang dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 000.2.3.2/246/2025 yang ditandatangani oleh dirinya semasa masih Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mimika selaku pihak pertama, dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Jania Basir Rante Danun, ST., MT, selaku pihak kedua.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pada Senin, 28 Juli 2025, Dinas PUPR menyerahkan kepada Dinas Perhubungan hasil penyelesaian pekerjaan Pemasangan Lampu Jalan Mile 32-Gorong-gorong (Multiyears).

251 unit lampu penerangan jalan tiang oktagonal setinggi 8 meter dengan lengan ganda menggunakan lampu LED Warm White 100 Watt, lengkap dengan pondasi, box panel, kabel, instalasi titik lampu, penyambungan daya 3.500 VA, serta grounding panel 20 titik (1 grouping).

84 unit lampu penerangan jalan tiang oktagonal setinggi 8 meter dengan lengan tunggal menggunakan lampu LED Warm White 100 Watt, lengkap dengan pondasi, box panel, kabel, instalasi titik lampu, penyambungan daya 5.500 VA, serta grounding panel 20 titik (1 grouping).

1 unit lampu penerangan bundaran Check Point 28 menggunakan tiang oktagonal 8 meter dengan empat lengan lampu.

Seluruh item dalam berita acara tersebut dinyatakan telah terpasang.

Dokumen serah terima itu dibuat dalam empat rangkap, dengan dua rangkap dibubuhi materai dan memiliki kekuatan hukum yang sama serta mengikat kedua belah pihak. **

Kepala Bidang Perhubungan Darat, Mikael Orun. (Foto: Maria Goreti Barowati/papuaglobalnews.com).