Timika, papuaglobalnews.com – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika (Bapenda) menyerahkan sebanyak 44.234 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 kepada pemerintah kampung dan kelurahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Lantai 3 Kantor Bapenda Mimika, Rabu 4 Maret 2026.

Penyerahan SPPT PBB-P2 dilakukan secara simbolis oleh Darius Sabon, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Bapenda, mewakili Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah.

Dalam sambutannya, Darius menyampaikan bahwa sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB-P2, Bapenda memiliki peran strategis dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Mimika. Karena itu, akurasi data serta distribusi SPPT yang tepat waktu kepada wajib pajak menjadi kunci utama dalam pencapaian target pendapatan daerah.

Pada Tahun Pajak 2026, Bapenda Kabupaten Mimika telah menerbitkan dan menyerahkan sebanyak 44.234 lembar SPPT, dengan rincian 7.284 SPPT dari sektor perdesaan dan 36.950 SPPT dari sektor perkotaan.

Adapun total pokok ketetapan PBB-P2 Tahun Pajak 2026 sebesar Rp89.411.564.447, yang terdiri atas sektor perdesaan sebesar Rp1.683.365.826 dan sektor perkotaan sebesar Rp87.728.198.621.

“Angka ketetapan ini merupakan potensi yang harus kita optimalkan, mengingat target PBB-P2 dalam APBD Kabupaten Mimika Tahun 2026 sebesar Rp85.952.413.000,” ujar Darius.

Melihat target yang hampir mendekati nilai ketetapan, ia menekankan perlunya kerja keras dan sinergi antara pemerintah daerah melalui Bapenda dengan pemerintah distrik, kelurahan, dan kampung.

“Peran Bapak dan Ibu sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat sangatlah vital,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Darius menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bersama.

Pertama, segera mendistribusikan SPPT kepada wajib pajak di wilayah masing-masing. Ia meyakini semakin cepat SPPT diterima, maka semakin cepat pula masyarakat mengetahui kewajibannya dan melakukan pembayaran.

Kedua, aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa membayar pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara yang baik, serta dana yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya.

Ketiga, mengoptimalkan pemungutan pajak dengan pendekatan yang humanis dan persuasif agar lebih efektif dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak.

Keempat, segera melaporkan kendala di lapangan, seperti data wajib pajak yang tidak sesuai, alamat yang tidak jelas, atau objek pajak yang bermasalah, kepada petugas Bapenda agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, saya yakin kita mampu mencapai, bahkan melampaui target PBB-P2 Kabupaten Mimika Tahun 2026. Mari kita wujudkan kemandirian fiskal daerah untuk Mimika yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya. **