Ia menjelaskan, kerjasama dengan Kantor Pos lebih melayani segmen wajib pajak yang berada di wilayah pesisir pantai.

Ia menambahkan satu bulan lalu Bapenda menjalin kerjasama dengan BRI, yang saat ini memiliki 500 lebih chanel pembayaran.

Pembayaran secara online ini lebih banyak wajib pajak menyetor Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (BB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB) dari akta notaris.

Dalam meningkatkan pajak daerah,  kata Dwi saat ini membutuh inovasi-inovasi membuka kantong ekonomi baru. Misalnya pengembangan wisata pantai, perkebunan dan hutan mangrove yang dikelola secara baik.

Menurutnya, jika tidak ada inovasi perluasan area sebagai sumber pajak baru, maka penerimaan setiap tahun mengalami stagnan.

“Kalau kita paksakan naik pajak di wilayah yang sama akan memberatkan pelaku usaha dan wajib pajak. Sekarang harus kreatif mencari peluang baru,” tuturnya. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.