Bapenda Gelar Gebyar Sadar Pajak Daerah 2025! Dwi Cholifah: APBD Mimika Naik Rp6,1 Triliun dengan Pajak Daerah Kisaran Rp400 Miliar
Timika,papuaglobalnews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika Papua Tengah melaksanakan Gebyar Sadar Pajak Daerah 2025 dengan tema ‘Pajak Kuat Mimika Hebat’, Sabtu 8 November 2025.
Pelaksanaan Gebyar Sadar Pajak Daerah diawali dengan Bapenda Fun Run mengambil titik star halaman Kantor Bapenda melintasi Jalan Yos Sudarso hingga memutar balik tikungan kapsul depan Timika Mal menuju finis di halaman Kantor Bapeda. Beberapa peserta Bapenda fun run ini diberikan medali Gebyar Sadar Pajak Daerah.
Pada kegiatan ini Bapenda juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria penilaian serta penarikan undian kumpulan struk masyarakat yang menginap di hotel, restoran dan hiburan yang telah dipasang alat Empos dan alat TMD dari Juli sampai 31 Oktober 2025. Dengan hadiah utama empat unit sepeda motor, kulka, HP, mesin cuci dan TV, kipas angin.
Dwi Cholifah, Kepala Bapenda Mimika dalam sambutan menjelaskan perkembangan Kabupaten Mimika di segala sektor yang cukup pesat saat ini memerlukan kerjasama dan sinergisitas semua pihak untuk mewujudkan Mimika yang maju berdaya saing dan masyarakat yang sejahtera.
Dwi mengungkapkan pajak daerah sebagai salah satu komponen pendapatan harus senantiasa memberikan kontribusi baik dalam penatausahaan, standar operasional prosedur, regulasi maupun peningkatannya di setiap tahun.
Dwi melaporkan pada tahun 2017 APBD Mimika senilai Rp1,8 triliun dengan pajak daerah berkisar Rp150 miliar.
Ia bersyukur setelah Sembilan tahun hingga 2025 APBD Mimika naik menjadi Rp6,1 triliun dengan pajak daerah berkisar Rp400 miliar. Jika dibandingkan dengan dana transfer, pajak daerah Mimika masih relatih kecil antara 8-10 persen dari nilai APBD Mimika.
Namun demikian, kata Dwi, Bapenda terus bekerja keras sekuat tenaga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun.
Ia melaporkan dalam pengelolaan optimal realisasi pajak dan retribusi daerah diperlukan empat komponen utama yang harus dipenuhi agar berjalan secara baik dan berkelanjutan yakni, regulasi (Perda, Perbup, SK Bupati, SK Kepala Bapenda) dan sebagainya, Sumber daya pengelola pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan kapasibilitas, kesiapan infrastruktur pendukung (IT, hardwhere, softwhere, kantor yang layak dan kendaraan), koordinasi dan integrasi sinkronisasi internal dan eksternal yang dilakukan dua sisi antara pemerintah dan wajib pajak.
Ia menjelaskan sehubungan dengan regulasi pemberlakuan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah Pemerintah Kabupaten Mimika telah memberlakukan Perda nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Peraturan Bupati (Perbup) nomor 24 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah. Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan retribusi daerah.
Ketiga regulasi ini sebut Dwi, menjadi acuan dasar dalam pengelolaan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Kabupaten Mimika .
Ia menambahkan sehubungan dengan program nasional terkait pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengeluarkan Perbup nomor 4 tahun 2025 tentang pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Peraturan Bupati nomor 5 tahun 2025 tentang pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Kedua Perbup ini untuk mensukseskan program nasional yakni pembangunan tiga juta rumah di wilayah Indonesia.
Dwi menambahkan dilaksanakan Gebyar Sadar Pajak Daerah ini bermaksud untuk memberikan edukasi sekaligus apresiasi kepada wajib pajak, sehingga diharapkan membangkitkan kesadaran wajib pajak akan pentingnya membayar pajak daerah dapat meningkat dengan muara akhir PAD Mimika juga meningkat.
Ia melaporkan dalam kegiatan ini Bupati memberikan penghargaan kepada wajib pajak teladan dari lima jenis pajak daerah yakni Pajak Hotel, Pajak Restoran, hiburan, PBB-P2 dan BPHTB.
Ia menjelaskan Bapenda telah membentuk tim penilaian dengan indikator keaktifan wajib pajak dalam lima tahun terakhir, ketepatan melakukan pembayaran, tidak ada tunggakan pajak daerah dalam lima tahun terakhir, nominal pajak daerah.
Selain itu penarikan undian Gebyar Sadar Pajak Daerah 2025 dilakukan secara live oleh kepala daerah. Undian yang akan ditarik ini merupakan kumpulan struk pembayaran masyarakat di restoran, tempat hiburan, hotel yang telah dipasang alat Empos dan alat TMD dari Juli sampai 31 Oktober 2025.
Setelah diverifikasi terkumpul 1.680 struk dengan nominal Rp975.21000.306,00.
Dwi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi nyata dalam mendukung meningkatkan PAD, khususnya pajak daerah, PT Freeport Indonesia, PT PLN, Perbankan, PT Pos, Notaris, PPAT, KPP Timika, KPPN Timika dan lainnya.
“Kami berharap hubungan baik dalam bekerja terus kita tingkatkan untuk kemajuan pembangunan di Mimika,” harap Dwi.
Sementara Darius Sabon selaku penanggungjawab kegiatan melaporkan dilaksanakan kegiatan ini dengan dasar hukum antara lain, Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Peraturan Daerah Mimika nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Perbup Mimika nomor 24 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah.
Darius menjelaskan tujuan dilaksanakan Gebyar Sadar Pajak Daerah 2025 sebagai bentuk syukur dalam rangka peringatan HUT ke 29 Mimika, memberikan apresiasi kepada warga wajib pajak yang telah taat membayar pajak, memberikan edukasi kepada masyarakat serta membangun kesadaran bersama akan manfaat pajak bagi pembangunan daerah ini, memperkuat kolaborasi dan komitmen bersama untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah dan membangun citra positif pelayanan pajak di Mimika.
Darius menjelaskan sasaran dari Gebyar Sadar Pajak Daerah meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan pentingnya membayar pajak daerah bagi pembangunan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak daerah, meningkatnya realisasi penerimaan pajak daerah, meningkatnya hubungan harmonis antara pemerintah daerah dengan masyarakat dan terjadinya perubahan perilaku masyarakat menuju budaya sadar pajak berkelanjutan.
Darius juga menjelaskan makna tema ‘Pajak Kuat Mimika Hebat’, yakni Pajak Kuat mencerminkan komitmen semua pihak dalam membangun sistem perpajakan yang sehat, dengan kepatuhan yang tinggi dari semua wajib pajak. Kekuatan ini lahir dari sebuah kesadaran dari dalam diri bukan paksaan dan lahir dari satu pemahaman yang sama bukan karena ketakutan.
Mimika Hebat menggambarkan tujuan akhir dari pengelolaan pajak dan retribusi dengan menjadikan Mimika yang lebih maju dan sejahtera searah dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika lima tahun kedepan. **























