Timika,papuaglobalnews.com  – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika Papua Tengah melaksanakan Gebyar Sadar Pajak Daerah 2025 dengan tema ‘Pajak Kuat Mimika Hebat’, Sabtu 8 November 2025.

Pelaksanaan Gebyar Sadar Pajak Daerah diawali dengan Bapenda Fun Run mengambil titik star halaman Kantor Bapenda melintasi Jalan Yos Sudarso hingga memutar balik tikungan kapsul depan Timika Mal menuju finis di halaman Kantor Bapeda. Beberapa peserta Bapenda fun run ini diberikan medali Gebyar Sadar Pajak Daerah.

Pada kegiatan ini Bapenda juga memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria penilaian serta penarikan undian kumpulan struk masyarakat yang menginap di hotel, restoran dan hiburan yang telah dipasang alat Empos dan alat TMD dari Juli sampai 31 Oktober 2025. Dengan hadiah utama empat unit sepeda motor, kulka, HP, mesin cuci dan TV, kipas angin.

Dwi Cholifah, Kepala Bapenda Mimika dalam sambutan menjelaskan perkembangan Kabupaten Mimika di segala sektor yang cukup pesat saat ini memerlukan kerjasama dan sinergisitas semua pihak untuk mewujudkan Mimika yang maju berdaya saing dan masyarakat yang sejahtera.

Dwi mengungkapkan pajak daerah sebagai salah satu komponen pendapatan harus senantiasa memberikan kontribusi baik dalam penatausahaan, standar operasional prosedur, regulasi maupun peningkatannya di setiap tahun.

Dwi melaporkan pada tahun 2017 APBD Mimika senilai Rp1,8 triliun dengan pajak daerah berkisar  Rp150 miliar.

Ia bersyukur setelah Sembilan tahun  hingga 2025 APBD Mimika naik menjadi Rp6,1 triliun dengan pajak daerah berkisar Rp400 miliar. Jika dibandingkan dengan dana transfer, pajak daerah Mimika masih relatih kecil antara 8-10 persen dari nilai  APBD Mimika.

Namun demikian, kata Dwi, Bapenda terus bekerja keras sekuat tenaga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun.

Ia melaporkan dalam pengelolaan optimal realisasi pajak dan retribusi daerah diperlukan empat komponen utama yang harus dipenuhi agar berjalan secara baik dan berkelanjutan yakni, regulasi (Perda, Perbup, SK Bupati, SK Kepala Bapenda) dan sebagainya, Sumber daya pengelola pajak daerah dan retribusi daerah dengan penguatan kapasibilitas, kesiapan infrastruktur  pendukung (IT, hardwhere, softwhere, kantor yang layak dan kendaraan), koordinasi dan integrasi sinkronisasi  internal dan eksternal yang dilakukan dua sisi antara pemerintah dan wajib pajak.

Ia menjelaskan sehubungan dengan regulasi pemberlakuan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah Pemerintah Kabupaten Mimika telah memberlakukan Perda nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Peraturan Bupati (Perbup) nomor 24 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan pajak daerah. Peraturan Bupati Nomor 25 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan retribusi daerah.

Ketiga regulasi ini sebut Dwi, menjadi acuan dasar dalam pengelolaan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Kabupaten Mimika .

Ia menambahkan sehubungan dengan program nasional terkait pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengeluarkan Perbup nomor 4 tahun 2025 tentang pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Peraturan Bupati nomor 5 tahun 2025 tentang pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Kedua Perbup ini untuk mensukseskan program nasional yakni pembangunan tiga juta rumah di wilayah Indonesia.