Lodefikus juga menegaskan pemerintah terbuka menerima kritik dan masukan dari pemuda yang bersifat konstruktif.

Ia menyebut kritik sebagai bagian penting dalam proses evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintah.

“Kritik itu sangat penting. Tanpa kritik, organisasi tidak akan berjalan dengan baik. Pemuda harus ikut mengawal pembangunan,” ujarnya.

Ia juga mendorong APA untuk terus berinovasi, membangun kemitraan dengan pemerintah maupun organisasi kepemudaan lainnya, serta merangkul seluruh generasi muda tanpa membeda-bedakan.

Menurutnya, pemerintah membutuhkan ide-ide kreatif dan kontribusi pemuda sebagai agen perubahan dalam berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga sosial budaya.

Mengakhiri sambutannya, ia menegaskan bahwa pemerintah selalu terbuka untuk berdiskusi dengan pemuda demi kemajuan Mimika.

“Kalau pemuda lain bisa, mengapa kita tidak? Mari bangkit dan berikan energi positif untuk mewujudkan kesejahteraan bersama,” katanya.

Helois Balinol Kemong, Ketua APA dalam sambutan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mimika yang telah hadir meresmikan honai APA meskipun dengan segalanya kekurangannya.

Terima kasih serupa, ia sampaikan kepada semua pihak yang sudah hadir memberikan dukungan kepada APA.

Sebagai organisasi sosial kemasyarakatan, Holois menegaskan bersama organisasi kepemudaan lainnya di Mimika akan terus bersama-sama pemerintah menjaga daerah ini tetap aman agar proses pembangunan dapat berjalan lancar. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.