Timika,papuaglobalnews.com – Sekitar 15 orang mama-mama Orang Asli Papua (OAP) bersikeras tetap melaksanakan aktivitas jualan di bahu Jalan Cenderawasih depan Perumahan Pemda SP2 Timika.

Sikap bersikeras ini disampaikan mama-mama OAP dalam pertemuan dengan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Kadispol PP) Kabupaten Mimika, Yulius Koga, Rabu pagi 4 November 2026. Rapat ini berlangsung di garansi Kantor Dinas Satpol PP di Pusat Pemerintahan SP3, Distrik Kuala Kencana yang didampingi pejabat eselon III dan IV Satpol PP.

Yulius menerangkan dalam rapat itu tidak membahas hal lain, tetapi masih berkaitan dengan poin-poin yang sama seperti telah disampaikan saat aksi demo di Kantor Bupati pada Senin 2 November 2026.

Bahwa kepada mama-mama OAP dilarang untuk mendirikan bangunan liar di atas bahu jalan untuk kepentingan berjualan, termasuk setelah panen tanaman jagung yang ada saat ini tidak lagi memanam yang baru. Namun karena mama-mama tetap pada pendirian berjualan di tempat itu, Yulius menyarankan meskipun sesungguhnya tidak perbolehkan agar menggunakan payung dapat dibongkar pasang. Aktivitas penjualan diperbolehkan pada sore hari setelahnya payung tersebut dibongkar kembali dan pada malam hingga siang lokasi itu tetap terlihat rapi. Selain menggunakan payung kepada mama-mama juga dipesan semua sampah yang dihasilkan dari aktivitas penjualan dikumpulkan, dimasukan dalam karung baru dibuang di tempat sampah. Hal ini dengan tujuan agar area tersebut kebersihannya tetap terjaga.

Sementara mengenai pemberian uang kepada ke 15 orang mama-mama itu masing-masing Rp1 juta bukan untuk mengganti rugi bangunan yang dibongkar. Tetapi lebih pada  membantu biaya transportasi pulang pergi ke Kantor Dinas Satpol PP.

Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Mimika ini membantah beredarnya berita di media bahwa uang yang diberikan itu untuk ganti rugi bangunan yang dibongkar.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.