Mama-Mama OAP Bersikeras Tetap Jualan Depan Perumahan Pemda SP2 Timika, Yulius Koga Anjurkan Gunakan Payung
“Kami Dinas Satpol PP tidak punya dana khusus untuk bayar ganti rugi. Kami jalankan tugas sesuai aturan. Ini bukan uang ganti rugi tapi uang untuk transport mereka,” jelas Yulius kepada papuaglobalnews.com melalui sambungan teleponnya, Kamis 5 November 2026.
Sementara Yoki Sondegau, Koordinator Solidaritas Mahasiswa dan Masyarakat Timika (SOMAMA-TI), Kabupaten Mimika Papua Tengah mendorong Honai Adat Pengusaha Amungme Kamoro (HAPAK) Mimika untuk membelanjakan komoditi hasil pertanian dari mama-mama Orang Asli Papua (OAP) untuk disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Timika.
“Kalian punya bendera-bendera toh, kalian punya CV dan PT. Kalian gunakan itu untuk bantu ekonomi mama-mama. Jangan bicara di media cari popularitas supaya nanti pemerintah kasih apa, proyek lagi begitu. Tidak boleh,” tutur Yoki dalam rekaman videonya kepada redaksi papuaglobalnews.com, Kamis 5 November 2026 sekitar pukul 15.08 WIT.
“Saya resah sekali lihat kalian punya cara-cara, tingkah laku yang selalu bikin gerakan tambahan di Kabupaten Mimika ini. Jadi tolong untuk abang Kum, saya berharap kalian itu yang jadi contoh buat pengusaha-pengusaha lain. Supaya pengusaha lain juga bisa beli mama-mama punya komoditas lokal itu, supaya mereka supplay ke PT Freeport, mereka supplay ke instansi terkait di Kabupaten Mimika sini,” sarannya.
Mengenai persoalan ini, selaku koordinator mahasiswa, Yoki sedang berkoordinasi dengan mahasiswa untuk mendorong mama-amam punya aspirasi ini supaya terjawab oleh pemerintah. Perjuangan ini bukan hanya soal mama-mama penjual depan Perumahan Pemda, lapak-lapak pinang, tetapi beberapa komoditas lokal yang sudah dimonopoli oleh non-Papua.
“Kami akan berupaya kawal supaya mama-mama Papua sendiri yang kelola barang-barang itu,” tuturnya. **
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



