Paniai,papuaglobalnews.com – TPNPB KODAP XIII Kegepanipuda Paniai dan militer Indonesia dilaporkan terlibat saling baku tembak di Kampung Tuguwai Distrik Aweida Kabupaten Paniai yang mengakibatkan warga sipil setempat memilih mengungsi pada Selasa 3 November 2026 sekitar pukul 14.00 WIT.

Informasi ini disampaikan Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB dalam siaran pers yang ditulis Sebby Sambom, Jubir TPNPB yang diterima papuaglobalnews.com, Selasa, 3 November 2026.

Berdasarkan siaran pers itu, Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menerima laporan atas peristiwa tersebut dari PIS TPNPB dari Kabupaten Paniai. Dalam peristiwa baku tembak ini belum diketahui jatuhnya korban jiwa dari kedua belah pihak. Namun, warga sipil dari Distrik Aweida telah mengungsi secara besar-besaran ke pusat Kota Enarotali dan ke wilayah Dauwagu, wilayah perbatasan Kabupaten Paniai dan Intan Jaya.

PIS TPNPB juga lebih lanjut melaporkan bahwa pada 29 Oktober 2026 malam, militer teroris Indonesia telah melakukan operasi militer di Kampung Tuguwai dan mengambilalih Rumah Pastoran milik Gereja Katolik di Kampung Tuguwai sejak 29 Oktober-2 Novemmber 2026 lalu menjadikan sebagai pos militer.

Selain itu militer Indonesia dibagi dan sebagian besar mengambil alih Puskesmas Tugawai untuk dijadikan sebagai pos militer hingga sekarang Selasa 3 November 2026.

PIS TPNPB juga melaporkan sebelum militer Indonesia menduduki Pastoran Gereja Katolik dan Puskesmas Tuguwai, seluruh warga sipil yang berada di Distrik Aweida maupun seluruh wilayah Pasir Putih atau Komopa hidup dalam keadaan aman. Namun, setelah militer Indonesia menduduki pemukiman warga sipil mengakibatkan terjadinya penyerangan yang dilakukan oleh pasukan TPNPB KODAP XIII Kegepanipuda Paniai setelah bergeser dari markasnya yang berada diluar dari wilayah tersebut hingga terjadinya baku tembak sejak siang hingga sore hari (3/11).

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.