Timika,papuaglobalnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak 19 perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) di halaman Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin 2 November 2026.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jasmawati, S.H., serta dihadiri para Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan sejumlah tamu undangan dari unsur aparat penegak hukum serta instansi terkait.

Turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Timika, Putu Mahendra dan Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 23 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dengan jumlah keseluruhan sebanyak 135 satuan barang bukti.

Perkara tersebut terdiri atas tindak pidana narkotika sebanyak 10 perkara, perlindungan anak tujuh perkara, pembunuhan/pengeroyokan  satu perkara, pencurian tiga perkara dan penganiayaan dua perkara.

Sabu, ganja, dan tembakau sintetis, dengan berat yang disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan masing-masing 2,07 gram sabu, 1,00 gram ganja, dan 1,00 gram tembakau sintetis. Total keseluruhan berat narkotika yang disisihkan untuk pembuktian 4,07 gram.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.