Timika,papuaglobalnews.com – Awal November 2026, mama-mama Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Mimika Papua Tengah yang merasa dirugikan lapak jualannya di bahu jalan depan Perumahan Pemda Jalan Cenderawasih SP2 dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Jumat 30 Oktober 2026 melakukan aksi protes damai di Kantor Dinas Satpol PP di Pusat Pemerintahan SP 3, Senin 2 November 2026.

Aksi dimulai pukul 9.00 WIT dengan koordinator lapangan (Korlap) oleh Dom Kobogau.

Masa yang tiba di Kantor Dinas Satpol PP disambut anggota Satpol PP dikawal Anggota Polsek Kuala Kencana.

Selang setengah jam kemudian Sekretaris Dinas Satpol PP Selvina Desi R. Suru bertemu dengan mama-mama OAP untuk berbicara mencari solusi. Namun mama-mama OAP tetap menolak ingin bertemu langsung dengan Kepala Dinas Satpol PP Yulius Koga.

Sementara Sekretaris Dinas Satpol PP menyampaikan sesuai hasil koordinasi dirinya dengan Kasat Pol PP bahwa Kasat masih bertemu dengan Bupati.

“Kalau mau ketemu Pak Kasat silakan tunggu,” tutur Selvi.

Namun atas penjelasan Selvi menuai aksi protes oleh mama-mama.

Mama-mama yang merasa tidak puas, pukul 9.51 WIT mereka kemudian bergerak menuju Gedung A Kantor Pusat Pemerintahan untuk bertemu langsung Bupati Mimika dan Kasat Pol PP.

Tiba di pelataran Gedung A massa disambut Kapolsek Kuala Kencana AKP DJemy Reinhard.

Dom Kibogau meminta pemerintah musti benar-benar serius perhatikan hak-hak masyarakat OAP sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2024 terkait Perlindungan dan Pemberdayan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua (OAP).

Ia berharap dalam memperkuat Perda diperlukan regulasi turunan berupa Perbup yang mengatur lebih terperinci dan jelas apa saja objek yang menjadi hak-hak OAP dan Non OAP dalam berusaha.

Menurutnya, selama tidak ada regulasi yang mengatur secara jelas objeknya kedepan tetap akan terjadi aksi seperti ini setiap kali ada penindakan.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.