Ia juga menyampaikan kedatangan mama-mama ini tidak membawa apa-apa  hanya meminta ganti rugi terhadap bangunan yang dibongkar.

Dom juga mengancam apabila tidak membayar ganti rugi tetap menduduki Kantor Bupati dan mengancam akan memalang lokasi kejadian di ruas Jalan Cenderawasih SP2.

Besor Pigai, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Dinas Satpol PP Mimika menjelaskan terkait dengan Perda nomor 4 tahun 2024, itu sekali pun secara formal sudah ditetapkan di tahun 2025 tetapi ada beberapa pasal yang secara eksplisit belum diatur secara benar.

Artinya, pemilahan antara orang lokal jual apa? Nusantara itu, apa dilibatkan dalam Perda itu atau tidak? Kalau dilibatkan, kira-kira apa? Tugas dia ini kan belum diatur secara benar,” jelas Besor kepada papuaglobalnews.com di sela-sela aksi demo.

Besor juga menegaskan dalam Perda itu juga objeknya sendiri belum dicantumkan secara tegas dalam Perda. Apakah pinang saja, atau sarang lebah saja, atau apa? Ini kan belum diatur.

Terkait hal itu, Besor mwngakui dirinya bersama Marike Warinussy beberapa waktu lalu sudah turun koordinasi dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi di Jayapura.

“Di sana mereka sudah menerima itu. Nanti tahun depan kita coba dorong kembali lagi untuk dilakukan revisi atau penambahan pasal, begitu. Itu intinya di situ,” jelasnya.

Ia mengatakan pasal yang bakal diusulkan dalam penambahan untuk penyempurnaan Perda terkait dengan objek yang diperjualbelikan oleh OAP apa saja. Karena dalam Perda yang lama ini belum mengatur secara dipertegas tetapi masih mengatur umum.

“Substansi soalnya tidak tercantum di dalam. Ini masalah. Kami mau melakukan penindakan, penertiban tidak bisa, karena kami di situ tidak ada pemilahan, karena sifatnya umum. Ini universal, Jadi susah, kita sulit kita mau tindak,” paparnya.

Ia mengatakan untuk lebih memperkuat penerapan Perda itu diperlukan dasar hukum turunannya yakni Peraturan Bupati.
Dengan demikian, didorong Dinas Koperasi dan UMKM selaku instansi tekni menyiapkan draf Perbup serta berkoordinasi dengan DPRK Mimika selaku inisiatif pembuat Perda dan bagian Hukum Setda Mimika.

Besor juga menegaskan Satpol PP siap membantu menyusun bersama OPD teknis jika ada koordinasi.

“Harapan kita seperti itu. Karena secara teknis mereka yang tahu, bukan kita di sini. Kalau mereka serahkan draft ke kita, kita bantu bisa. Tapi draft awalnya harus disiapkan oleh OPD teknis, karena mereka yang tahu secara teknis. Begitu,” papar Besor. **

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.