HUT ke 30 Mimika! LEMASKO Berikan Apresiasi dan Catatan Refleksi Bagi Pemerintah dan DPRK
Timika,papuaglobalnews.com – Kabupaten Mimika pada Kamis 8 Oktober 2026 lalu genap berusia 30 tahun berdiri mandiri sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) setelah melepaskan diri dari Kabupaten Fakfak induknya 8 Oktober 1996. Dasar hukum pembentukan DOB Kabupaten Mimika melalui pemekaran dari wilayah induk Kabupaten Fakfak diatur oleh dua regulasi utama yakni:
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1996. Perihal: Pembentukan Kabupaten Administratif Mimika yang ditetapkan 13 Agustus 1995 (kemudian diresmikan/berlaku pada tahun 1996). Fungsi regulasi ini sebagai langkah awal pemisahan tiga kecamatan (Agimuga, Mimika Barat, dan Mimika Timur) dari Kabupaten Fakfak guna membentuk wilayah Kabupaten Administratif Mimika.
Pemekaran didasarkan pada luasnya wilayah Kabupaten Fakfak dan keterbatasan sarana transportasi, sehingga pelayanan pemerintahan perlu didekatkan.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999
Perihal: Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong. Ditetapkan: 4 Oktober 1999. Fungsi: Melalui undang-undang ini, status Mimika secara resmi ditingkatkan dari kabupaten administratif menjadi Kabupaten Otonom penuh di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Regulasi ini kemudian sempat disesuaikan kembali lewat UU Nomor 5 Tahun 2000 mengenai pengisian keanggotaan DPRD.
Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I LEMASKO memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah, setelah Mimika ini berdiri sendiri dalam perjalanan waktu hingga usia 30 tahun terus mengalami perubahan dan kemajuan pembangunan dari segala aspek. Ternyata Timika ini bukan hanya sekadar sebuah kabupaten biasa. Melainkan miliki daya tarik dan keunikan tersendiri. Ibaratnya seorang gadis cantik yang terus bersolek menjadi incaran oleh pria siapa saja untuk meminangnya.
Di tengah gempuran kemajuan pembangunan terjadi urbanisasi (masyarakat dari kampung-kampung datang tinggal di kota) dan migrasi lokal juga terjadi. Masyarakat dari kabupaten lain di Papua wilayah pegunungan ramai-ramai datang tinggal di Timika. Setelah berada di Timika mereka mendirikan tenda-tenda darurat sebagai tempat tinggal sementara lambat laun membangun rumah tinggal tetap. Di situ mulai muncul mengklaim tanah-tahan di dataran rendah yang ditempati sebagai hak milik. Situasi-situasi sosial semacam ini tanpa disadari telah memberikan ancaman bagi masyarakat Kamoro di tanahnya sendiri.
Melihat realitas sosial saat ini berdampak pada masyarakat Kamoro semakin dipinggirkan, Marianus mengenang pesan almarhum Mgr. Jhon Saklil, PR, Uskup Timika. Bahwa masyarakat Kamoro harus jaga tanah ini baik-baik, jika tidak suatu waktu tanah, hutan, air dikuasai oleh orang lain dan kamu tersingkir dari negerimu sendiri.
Tingginya animo masyarakat di luar Kamoro akhir-akhir ini menjadi keresahan dan keprihatinan masyarakat Kamoro. Sebab, hampir sebagian besar tanah di wilayah dataran rendah sudah dikuasai oleh masyarakat non Kamoro. Begitupun tempat yang diserahkan oleh masyarakat adat kepada pemerintah untuk program transmigrasi sudah diklaim oleh suku lain sebagai pemilik hak ulayat.
Menjadi pertanyaan Marianus, jika suku lain yang datang tinggal di Timika di wilayah SP5, SP6, SP7, SP12, SP9 dan SP13 klaim bahwa itu tanah milik leluhurnya siapa yang kasih? Kalau mereka mengklaim itu tanahnya apakah tidak salah? Ini yang menjadi keresahan masyarakat Kamoro hari-hari ini.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.









