Timika,papuaglobalnews.com – Seorang pria asal Manado bernama Nofly Yusak Rumagit alias Willy (36) ditemukan meninggal dunia diduga setelah dianiaya oleh pelaku misterius di kostnya di Jalan Kelimutu, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Rabu 9 September 2026 malam. Korban ditemukan meninggal dengan kondisi luka berat di bagian pelipis dan kepala belakang mengeluarkan darah. Korban sehari-hari bekerja sebagai jasa cuci pakaian berlamat di Jalan Kelimutu, Lorong Home Stay Warna-warni.

Menurut Kasi Humas Polres Mimika Iptu M. Amir Rado berdasarkan keterangan saksi bernama Jesika Nuntun bahwa saat dirinya sedang makan di rumahnya yang letaknya bersebelahan rumah korban, awalnya melihat seorang pria masuk ke rumah korban. Sebelum masuk dalam rumah korban, pria misterius itu sempat menoleh ke arahnya.

Dalam aksi tersebut pelaku menutupi wajahnya menggunakan masker putih, helm hitam dan hoodie hitam.

Selang beberapa menit kemudian, saksi mendengar suara teriakan dari dalam rumah korban.

Mendengar suara teriakan, saksi bangun berjalan mengetuk pintu rumah korban. Namun tidak ada respons sama sekali dari dalam.

Merasa curiga, saksi langsung menghubungi pemilik kost untuk melaporkan kejadian tersebut.

Pemilik kost selanjutnya melaporkan informasi itu ke pihak kepolisian. Selang beberapa jam kemudian anggota polisi tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan lokasi dan mengevakuasi korban ke RSUD Mimika.

Menurut saksi, pelaku diduga sudah sering datang memantau area kost dalam waktu yang sudah lama.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.