Kepala Kampung dan Kelurahan Se-Distrik Kuala Kencana Dibekali Pengetahuan Kearsipan
Manase Jangkup Omaleng, Kepala Distrik Kuala Kencana foto bersama Danramil Kuala Kencana, Perwakilan Polsek Kuala Kencana dan peserta usai pembukaan, Selasa 8 September 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).
Timika,papuaglobalnews.com – Delapan kepala kampung bersama aparat kampung, dua kelurahan serta pegawai distrik di wilayah Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, dibekali pengetahuan mengenai kearsipan.
Sosialisasi tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2024 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis.
Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026, bertempat di Aula Distrik Kuala Kencana.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Distrik Kuala Kencana, Manase Jangkup Omaleng. Kegiatan tersebut turut dihadiri Koramil Kuala Kencana dan Kapolsek Kuala Kencana.
Pemateri dalam sosialisasi berasal dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Mimika.
Kepala Distrik Kuala Kencana, Manase Jangkup Omaleng dalam sambutan menegaskan tertib administrasi merupakan urat nadi dari tata kelola pemerintahan yang baik.
“Selama ini, sebagian dari kita mungkin masih menganggap urusan kearsipan sebagai dokumen pelengkap atau sekadar tumpukan kertas di pojok ruangan. Tetapi, arsip merupakan dokumen resmi pemerintahan, identitas, dan alat bukti hukum yang sah apabila terjadi sengketa di masa mendatang,” tegasnya.
Ia mengatakan, sosialisasi tersebut berpusat pada dua regulasi penting.
Pertama, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Undang-undang tersebut mewajibkan setiap instansi pemerintah, termasuk pemerintahan distrik, kelurahan hingga kampung, untuk mengelola arsip dinamis dan statis secara sistematis serta memanfaatkan teknologi informasi.
Kedua, Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2024 tentang Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis. Menurutnya, peraturan tersebut hadir sebagai panduan teknis operasional di tingkat daerah.
“Regulasi ini mempertegas batas tanggung jawab, alur koordinasi, tata cara penyusutan dokumen hingga penyediaan hak akses informasi bagi masyarakat luas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” jelas Manase.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















