Tekan Angka Pengangguran, Disnakertrans Mimika Modali 502 Pencaker OAP dengan Delapan Keahlian
Timika,papuaglobalnews.com – Tekan angka pengangguran yang kian tinggi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika memodali 502 pencari kerja (Pencaker) Orang Asli Papua (OAP) melalui pelatihan menguasai delapan kompetensi atau keahlian sesuai kebutuhan berlangsung di Tongkonan, Kamis 3 September 2026.
Pelatihan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia OAP dibiayai bersumber Dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2026.
Delapan kompetensi itu yakni, sekuriti, operator alat berat, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), mekanik alat berat, kelistrikan, pertukangan, tata boga dan pembawa acara atau master of ceremony (MC).
Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Petrus Pali Ambaa menegaskan pembangunan daerah tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur fisik semata melainkan diarahkan pada pembentukan manusia yang memiliki kompetensi, produktivitas, serta kemampuan beradaptasi dengan perkembangan dunia kerja.
Bupati menilai peningkatan kualitas SDM merupakan salah satu fondasi penting dalam mendukung pembangunan Kabupaten Mimika.
Ia berharap melalui pelatihan itu, peserta tidak sekadar memperoleh sertifikat atau menyelesaikan pelatihan, tetapi lebih penting benar-benar menguasai keterampilan diajarkan supaya bisa digunakan di tempat kerja atau sebagai modal menciptakan peluang usaha secara mandiri.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















