Timika,papuaglobalnews.com – Sejak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mimika mengadakan seminar pendahuluan penyusunan master plan perencanaan pembangunan kawasan kota baru Kapiraya Distrik Mimika Barat Tengah pada Jumat 21 Agustus 2026 lalu, hingga kini terus mendapat sorotan dari berbagai pihak yang meminta agar terlebih dahulu menyelesaikan persoalan tapal batas antara Kabupaten Mimika, Deiyai dan Dogiyai.

Menyikapi dinamika pernyataan itu, Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) mengingatkan kepada semua pihak terutama anggota DPRK Mimika jalur pengangkatan dari Suku Kamoro harus memberikan dukungan kepada program Pemerintah Kabupaten Mimika dalam upaya mempercepat membangun atau pengembangan kota baru Kapiraya bukan mengeluarkan pernyataan-pernyataan miring yang melemahkan pemerintah.

“Mereka yang anggota DPRK jalur Ostus masa bisa keluarkan opini-opini miring kepada Pemerintah Kabupaten Mimika. Itu artinya orang-orang ini semua gagal paham atas program membangun atau mengembangkan kota baru di beberapa wilayah distrik salah satunya Kapiraya,” ujar Marianus kepada redaksi papuglobalnews.com pada Kamis malam, 3 September 2026.

Ia mengatakan pengembangan kota baru ini sangat sesuai dengan aturan perundang-undangan dalam mendorong pemerataan pembangunan tidak hanya fokus di Timika tetapi menyebar hingga ke wilayah distrik agar kemajuan pembangunan dirasakan masyarakat di wilayah pesisir dan gunung.

Ia berharap anggota DPRK jalur Otsus harus benar-benar paham tujuan dari pemerintah membangun kota baru di wilayah distrik pesisir, dan jangan mudah terpengaruh dengan komentar-komentar dari pihak lain yang tidak memiliki kewenangan di wilayah adat itu agar tidak terjadi saling menjual antar sesama saudara sendiri.

Marianus menduga anggota DPRK jalur Otsus ini sudah masuk ‘angin’ atau mendapat bisikan-bisikan dari luar atau pihak ketiga yang sengaja mengganggu bahkan bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah dalam membangun kota baru.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.