Pelaku Usaha di Timika Didorong Kelola dan Kendalikan Sampah dari Hulu, Jangan Jadikan TPA sebagai Beban Akhir
Dr. Abdul Muin, M.Si, Kepala Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Papua didampingi Santi Sondang, Asisten II Setda Mimika, Sekretaris DLH Ramli dan Devota Leisubun Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan foto bersama peserta usai pembukaan pembinaan dan fasilitasi Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bagi pelaku usaha yang digagas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika di salah satu hotel di Timika, Kamis 20 Agustus 2026. (Foto – Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).
Timika,papuaglobalnews.com – Sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Mimika didorong untuk mengelola dan mengendalikan sampah usaha, khususnya sampah nonorganik, mulai dari hulu atau sumbernya. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi volume sampah sehingga tidak seluruhnya dibebankan di hilir, yakni Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Iwaka, demi menjaga keberlanjutan lingkungan yang bersih dan sehat.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Papua, Dr. Abdul Muin, M.Si dalam arahann pada kegiatan pembinaan dan fasilitasi Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bagi pelaku usaha yang digagas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika di salah satu hotel di Timika, Kamis 20 Agustus 2026.
Menurut Abdul Muin, pengelolaan sampah harus dimulai dari rumah maupun tempat usaha masing-masing agar dapat mengurangi beban tampung sampah di TPA.
Ia memuji kondisi Kabupaten Mimika yang saat ini dinilai sebagai salah satu daerah dengan kota yang bersih di Papua. Kondisi tersebut menunjukkan adanya niat dan komitmen kuat pemerintah daerah melalui DLH bersama masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, tanpa terus membebani TPA setiap hari.
“Pengendalian harus dilakukan dari sumber penghasil sampah,” ujarnya.
Dalam pengelolaannya, sampah dapat dikelola melalui kerja sama dengan bank sampah maupun penerapan prinsip 3R, yakni reduce, reuse dan recycle.
Abdul mengungkapkan, setelah adanya program pemilahan sampah melalui bank sampah dan pemerintah distrik, jumlah sampah yang masuk ke TPA Iwaka mengalami penurunan. Saat ini sampah yang masuk berkisar 50–80 ton per hari, dari sebelumnya hampir mencapai 100 ton lebih per hari.
Sementara dalam operasional TPA Iwaka, saat ini didukung dua unit alat berat yang digunakan untuk proses perataan sampah.
Di hadapan para pelaku usaha, Abdul berpesan agar TPA tidak dijadikan satu-satunya tempat penerima akhir sampah dari seluruh aktivitas sehari-hari.
“Mulailah memilah sampah dari sumbernya, terutama sampah plastik kemasan sekali pakai dan sisa makanan,” pesannya.
Ia menegaskan, berkaitan dengan sampah plastik dan sisa makanan, telah ada pembatasan penggunaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 37 Tahun 2025.
Peran Pusdal LH Papua
Ia menjelaskan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua merupakan unsur pendukung substantif Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup di tingkat wilayah.
Berdasarkan Permen LH/BPLH Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Permen LH/BPLH Nomor 9 Tahun 2025, Pusdal LH mempunyai tugas dan fungsi, antara lain melaksanakan pembinaan penerapan instrumen PPLH kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan.
Selain itu, Pusdal LH melakukan penataan, penaatan dan pemantauan ketaatan di bidang lingkungan hidup; melakukan koordinasi dan fasilitasi penerapan Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Teknis; melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan terhadap penerapan instrumen PPLH; serta melakukan penetapan status ketaatan pemerintah daerah dan pelaku usaha dan/atau kegiatan di tingkat wilayah.
Dengan mandat tersebut, kehadiran Pusdal LH Papua bukan semata-mata untuk melihat kepatuhan administratif, tetapi juga untuk membina, memfasilitasi dan mendorong perbaikan nyata kinerja pengelolaan lingkungan hidup pelaku usaha.





















