Tahap Awal 2026! DLH Mimika Sosialisasi Singkat Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai Secara Door to Door di 28 OPD
Timika,papuaglobalnews.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mimika mulai mengintensifkan sosialisasi singkat mengenai pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sebagai langkah awal implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Mimika Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik, Wadah dan Kemasan Plastik Sekali Pakai.
Sosialisasi dilakukan secara door to door ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan menyerahkan stand banner bertajuk “Himbauan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai” yang memuat ketentuan dalam Perbup tersebut.
Tim DLH Mimika mendatangi 28 OPD selama tiga hari kerja, mulai Senin, 13 Juli hingga Kamis, 16 Juli 2026.
Melalui banner yang dibagikan, DLH mengajak seluruh aparatur pemerintah dan masyarakat menghentikan penggunaan plastik sekali pakai serta beralih menggunakan perlengkapan yang dapat dipakai berulang kali, seperti tas belanja ramah lingkungan, botol minum isi ulang, dan wadah makanan yang dapat digunakan kembali.
DLH juga mengingatkan agar tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, alat makan plastik sekali pakai, styrofoam, maupun produk sejenis yang berpotensi menambah pencemaran lingkungan.
Sosialisasi tersebut mengusung slogan “Wujudkan Mimika Bersih, Indah dan Sehat” serta mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya di lingkungan kerja pemerintah, memulai perubahan perilaku dari diri sendiri, keluarga hingga lingkungan kerja.
Selain itu, masyarakat diajak ikut berpartisipasi menjaga kelestarian lingkungan dengan mengurangi penggunaan plastik mulai dari sekarang sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan Kabupaten Mimika.
Dalam materi himbauan juga disampaikan pesan “Kurangi Plastik Hari Ini, Selamatkan Mimika untuk Generasi Nanti”, sebagai ajakan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman sampah plastik.
Program pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menerapkan gaya hidup ramah lingkungan sekaligus mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Mimika mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Kepala DLH Mimika Jeffri Deda melalui Kabid Persampahan dan Limbah B3, Rochdiana, ST, mengatakan tahap awal sosialisasi Perbup Nomor 37 Tahun 2025 dilakukan dengan memberikan penjelasan singkat sekaligus menyerahkan stand banner “Himbauan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai” kepada setiap OPD.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai ketentuan dalam Perbup sekaligus mendorong penerapannya di seluruh OPD.
“Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini meliputi mengurangi timbulan sampah dari plastik sekali pakai yang sulit terurai oleh proses alam serta membangun partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Rabu 15 Juli 2026.
Melalui pembagian stand banner tersebut, ia berharap dapat membangun komitmen bersama dalam menjaga lingkungan perkantoran agar bebas dari sampah plastik.
“Kami tahap awal ini fokus di 28 OPD. Kami akan usahakan lagi pada anggaran perubahan untuk memperluas sosialisasi ke OPD-OPD teknis lainnya yang belum disentuh,” katanya.
Rochdiana menegaskan, sepanjang tahun 2026 sosialisasi singkat difokuskan kepada seluruh OPD. Selanjutnya pada tahun berikutnya, sosialisasi akan diperluas kepada masyarakat, sekolah, serta pelaku usaha seperti toko, supermarket, dan pasar.
Ia mengakui sosialisasi singkat disertai pembagian stand banner mendapat sambutan positif dari para pegawai di setiap OPD yang dikunjungi. Bahkan sejumlah OPD mengusulkan agar DLH juga memberikan edukasi mengenai pemilahan sampah berdasarkan jenisnya, yakni sampah organik, nonorganik, dan limbah berbahaya.
Ke depan, DLH juga berencana memperluas kegiatan edukasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dengan turun langsung ke tengah masyarakat agar penyampaian informasi lebih efektif dan menjangkau lebih banyak warga dibandingkan kegiatan yang selama ini lebih banyak dilakukan di dalam ruangan dengan peserta terbatas.
Dalam Perbup tersebut, sasaran pembatasan penggunaan plastik sekali pakai meliputi:
- pusat perbelanjaan;
- toko modern;
- bidang jasa makanan dan minuman;
- kegiatan perkantoran;
- kegiatan keagamaan;
- lembaga pendidikan; dan
- kegiatan wisata.
Adapun jenis plastik sekali pakai yang dibatasi meliputi:
- kantong plastik;
- wadah makanan/minuman; dan
- sedotan plastik.
Ia menyebutkan 28 OPD yang didatangi tim DLH untuk sosialisasi singkat dan penyerahan Stand Banner Perbup Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik, Wadah dan Kemasan Plastik Sekali Pakai, yaitu:
Bappeda;
BPBD;
Dinas Kesehatan;
Dinas PUPR;
Diskominfo;
Disnakertrans;













