Pemkab Mimika Berikan Penyuluhan Hukum Terpadu, Sasar 1.500 Pelajar SMA/SMK se-Mimika
Yohana Paliling, Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Politik dan Hukum foto bersama Kabag Hukum Setda Mimika Jambia Sao Wadan, Narasumber dan pelajar SMA Katolik Santa Maria, Rabu 15 Juli 2026. (Foto -Anton Juma Songa/papuaglobalnews.com).
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Mimika menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu dengan sasaran 1.500 pelajar dari 15 SMA/SMK di Kabupaten Mimika. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Yohana Paliling, di SMA Katolik Santa Maria Timika, Rabu 15 Juli 2026.
Turut hadir dalam pembukaan tersebut Kepala Bagian Hukum Setda Mimika Jambia Sao Wadan dan Kepala SMA Katolik Santa Maria.
Dalam penyuluhan ini, Bagian Hukum menghadirkan tiga narasumber, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Timika Maria Petronela, Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, dan Komisi Penanggulangan HIV/-AIDS Kabupaten Mimika.
Sebanyak 15 sekolah mengikuti kegiatan ini dengan masing-masing mengutus 100 peserta didik, sehingga total peserta mencapai 1.500 pelajar.
Penyuluhan Hukum Terpadu dilaksanakan mulai 15 hingga 31 Juli 2026 dengan jadwal sebagai berikut:
Rabu, 15 Juli 2026 di SMA Katolik Santa Maria.
Kamis, 16 Juli 2026 di SMK Amamapare.
Jumat, 17 Juli 2026 di SMA Al-Falah SP.1.
Sabtu, 18 Juli 2026 di SMK Yosua.
Senin, 20 Juli 2026 di SMA Negeri 4 Mimika.
Selasa, 21 Juli 2026 di SMA Negeri 2 Mimika.
Rabu, 22 Juli 2026 di SMK Negeri 3 Mimika.
Kamis, 23 Juli 2026 di SMK Negeri 2 Mimika.
Jumat, 24 Juli 2026 di SMK Tunas Bangsa (dalam konfirmasi).
Sabtu, 25 Juli 2026 di SMA Negeri 1 Mimika.
Senin, 27 Juli 2026 di SMA Negeri 7 Mimika (dalam konfirmasi).
Selasa, 28 Juli 2026 di SMA Advent.
Rabu, 29 Juli 2026 di SMK Negeri 1 Mimika.
Kamis, 30 Juli 2026 di SMA YPPK Tiga Raja.
Jumat, 31 Juli 2026 di SMA Negeri 6 Mimika (dalam konfirmasi).
Seluruh kegiatan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIT dengan jumlah peserta 100 orang di setiap sekolah.
Ketua panitia yang juga Kasubag Bantuan Hukum Setda Mimika, Izak Lokobal, dalam laporannya menjelaskan pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum, yaitu:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.01-PR.08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.













