Membaca Papua dari Mimika: Ulasan atas Menuju Timika yang Menyala
Oleh : Laurens Minipko
BUKU Menuju Timika yang Menyala (Alfian Akbar Balyanan, 2026) bergerak di persimpangan antara pengalaman politik, kegelisahan hukum, dan harapan pembangunan Papua. Ia bukan sekadar kumpulan catatan, melainkan sebuah upaya membaca ulang Otonomi Khusus, Mimika, dan masa depan generasi muda dari sudut pandang seorang praktisi yang hidup di dalam persoalan itu sendiri.
Sejak awal, buku ini menegaskan dirinya sebagai teks yang lahir dari keterlibatan. Penulis bukan dari kejauhan, melainkan dari ruang kerja politik dan sosial yang setiap hari bersentuhan dengan problem hukum, birokrasi, dan aspirasi publik. Karena itu, naskah ini terasa seperti gabungan antara refleksi personal, kritik kebijakan, dan tawaran jalan keluar bagi Papua yang selama ini terus berhadapan dengan ketimpangan sejarah.
Bab pertama membuka pintu masuk yang penting: Otonomi Khusus Papua. Di sini, Otsus dipahami sebagai jalan tengah yang lahir dari niat mulia negara untuk menjaga integrasi nasional sekaligus memberi pengakuan terhadap kekhususan Papua. Namun, dalam pelaksanaannya, ia berulang kali tersandung oleh prosedur, ego sektoral, dan kecenderungan resentralisasi. Revisi melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 memang memberi tambahan dukungan fiskal, tetapi juga memunculkan pertanyaan baru: apakah kekhususan Papua benar-benar menguat, atau justru makin ditarik ke pusat? Buku ini tidak menjawab dengan jargon, melainkan dengan kegelisahan yang sahih.
Kegelisahan itu berlanjut pada Bab II yang mengulas pemangkasan Dana Otonomi Khusus Papua. Penulis menolak membaca kebijakan fiskal ini hanya sebagai urusan efisiensi anggaran. Bagi dia, Dana Otsus adalah instrumen konstitusional yang harus dipandang sebagai bagian dari keadilan historis bagi Papua. Karena itu, setiap penyesuaian dana wajib diuji dari sisi rasionalitas, prosedur, dan dampaknya terhadap rakyat. Di titik ini, buku ini berhasil menggeser pembicaraan dari angka ke makna: yang dipertaruhkan bukan hanya alokasi, melainkan kepercayaan politik dan keberlanjutan afirmasi.
Bab III lalu membawa kita ke soal kelembagaan, khususnya batas kewenangan BP3OKP dan KEPP-OKP. Ini bagian yang penting karena memperlihatkan bagaimana semangat percepatan pembangunan Papua bisa berisiko kehilangan arah bila desain kelembagaannya kabur. Dua lembaga yang sama-sama bicara koordinasi, sinkronisasi, dan percepatan bisa saja saling tumpang tindih jika tidak ada garis demarkasi yang tegas. Dalam bahasa yang lebih sederhana: lembaga baru tidak selalu berarti kerja baru. Bisa saja ia hanya menambah lapisan birokrasi. Buku ini mengingatkan bahwa kelembagaan harus dibangun bukan untuk simbol, tetapi untuk fungsi yang jelas dan terukur.
Dari Papua secara umum, buku ini lalu turun ke Mimika sebagai ruang paling konkret untuk menguji gagasan. Bab IV menghadirkan Mimika sebagai daerah dengan APBD besar, tetapi juga dengan problem nyata: akses keadilan yang belum merata, demokrasi lokal yang perlu diawasi lebih ketat, konflik tapal batas yang memicu luka sosial, dan kebutuhan penataan wilayah yang lebih dekat dengan pelayanan publik. Gagasan bantuan hukum gratis menjadi penting karena ia menempatkan keadilan sebagai hak, bukan privilese. Di kabupaten dengan sumber daya besar, keberhasilan tidak boleh diukur hanya dari besarnya anggaran, tetapi dari apakah rakyat kecil benar-benar merasakan hadirnya negara.













