Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mengeluarkan surat teguran terkait larangan menjual daging babi (B2) di pinggir jalan atau di depan rumah.

Surat bernomor 600.4/292/2026 tertanggal 9 Juli 2026 itu ditandatangani oleh Kepala Distrik Wania, Ria Nataliza F. Mandiwa, S.IP., M.Si., ditujukan kepada para peternak babi di wilayah Distrik Wania.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan di lapangan serta laporan masyarakat, ditemukan adanya aktivitas penjualan B2 di pinggir Jalan SMA Taruna. Oleh karena itu, Pemerintah Distrik Wania meminta para pedagang untuk memindahkan lokasi penjualan ke Pasar Sentral yang telah disediakan.

“Berdasarkan hasil pantauan kami di lapangan dan laporan warga mengenai adanya di Jalan SMA Taruna ada menjual B2 di pinggir jalan, melalui surat ini kami dari Distrik Wania meminta kepada bapak/ibu untuk pindah ke Pasar Sentral yang sudah disediakan,” demikian bunyi isi surat tersebut.

Di akhir surat, Kepala Distrik Wania berharap teguran tersebut dapat dipatuhi sebagaimana mestinya serta mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerja sama para peternak.

Merespons surat tersebut, Ketua Koperasi Konsumen Komunitas Peternak Babi Kabupaten Mimika (K3PBM), Kalfin Arrung, mengatakan dirinya mengetahui adanya surat teguran tersebut setelah dikirimkan oleh salah satu anggota koperasi.

Kepada papuaglobalnews.com, Sabtu 11 Juli 2026, melalui sambungan telepon, Kalfin menjelaskan bahwa para peternak lokal terpaksa menjual daging babi di depan rumah karena populasi ternak terus bertambah, sementara harga pakan semakin mahal. Menurutnya, apabila tidak segera dijual, peternak akan mengalami kerugian.

Selain itu, ia mengungkapkan hingga kini pengiriman ternak maupun daging babi ke wilayah pegunungan masih dibatasi oleh pemerintah sehingga turut mempersempit ruang pemasaran peternak lokal.

Kalfin juga menyoroti adanya kebijakan yang menurutnya menutup akses penjualan babi lokal ke wilayah pegunungan, namun di sisi lain membuka peluang bagi sejumlah pelaku usaha untuk memasok daging babi beku dari Bali. Kondisi tersebut dinilai semakin menekan peternak lokal.

“Hajatan lokal yang biasa memanfaatkan hasil ternak lokal dari masyarakat tidak pernah ada lagi selama dua tahun. Keadaan ini sangat membuat masyarakat peternak menjerit,” ujarnya.

Menurut Kalfin, keputusan peternak menjual daging babi di depan rumah dilakukan sebagai upaya mengurangi beban biaya pakan sekaligus memenuhi kebutuhan keluarga, seperti membiayai pendidikan anak, kebutuhan kesehatan, dan kebutuhan hidup sehari-hari yang semakin berat di tengah kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.