Bukan Meminta Belas Kasihan, Tetapi Memperjuangkan Hak Anak
Oleh: Muhammad Nasir – Wakil Ketua Umum DPN Asosiasi Panti Asuhan Anak Indonesia
DI tengah berbagai program pembangunan, proyek infrastruktur, dan peningkatan pendapatan daerah, ada satu pertanyaan sederhana yang seharusnya menggugah nurani para pemimpin daerah:
Apakah anak-anak terlantar yang hari ini hidup di panti asuhan sudah benar-benar menjadi prioritas negara?
Pertanyaan ini penting karena fakta di lapangan menunjukkan jumlah anak yang membutuhkan pengasuhan terus bertambah. Kemiskinan, kehilangan orang tua, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga berbagai persoalan sosial lainnya mendorong semakin banyak anak masuk ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Panti Asuhan.
Ironisnya, ketika jumlah anak yang membutuhkan perlindungan meningkat, dukungan anggaran pemerintah daerah terhadap kebutuhan dasar mereka justru tidak berjalan sebagaimana amanat konstitusi.
Padahal Pasal 34 Ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan:
“Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Kalimat tersebut tidak mengandung tafsir bahwa negara boleh hadir jika ada anggaran. Tidak pula menyebut bahwa negara boleh menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada yayasan, donatur, atau lembaga sosial semata.
Konstitusi menggunakan kata “dipelihara”, yang berarti negara memiliki kewajiban nyata untuk memastikan anak-anak terlantar memperoleh kebutuhan dasar yang layak, termasuk makanan, pengasuhan, perlindungan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
Karena itu, ketika Panti Asuhan memperjuangkan adanya dukungan anggaran permakanan bagi anak-anak yang mereka asuh, sesungguhnya mereka tidak sedang meminta belas kasihan kepada pemerintah. Tapi para pengurus Panti sedang :
– Mereka sedang mengingatkan negara tentang kewajibannya.
– Mereka sedang memperjuangkan hak anak.
– Dan hak tidak boleh diposisikan sebagai sedekah.
Selama ini banyak pihak memandang panti asuhan sebagai lembaga amal yang sepenuhnya harus bergantung pada sumbangan masyarakat. Pandangan seperti ini tidak sepenuhnya salah, tetapi juga tidak sepenuhnya benar.
Yang sering dilupakan adalah bahwa anak-anak yang berada di dalam Panti Asuhan bukanlah anak-anak yayasan. Mereka adalah anak-anak bangsa yang karena keadaan tertentu harus diasuh oleh lembaga sosial.
Ketika sebuah yayasan membuka pintu bagi anak-anak terlantar, sesungguhnya yayasan tersebut sedang membantu negara menjalankan amanat konstitusi.
Maka menjadi tidak adil apabila seluruh beban pemenuhan kebutuhan dasar anak dibebankan kepada lembaga dan para donatur, sementara negara hanya menjadi penonton.
Lebih jauh lagi, Undang-Undang tentang Kesejahteraan Sosial dan berbagai regulasi di bidang sosial telah memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pelayanan sosial bagi kelompok rentan, termasuk anak-anak terlantar.
Otonomi daerah seharusnya menjadi instrumen untuk mempercepat pelayanan kepada rakyat, bukan menjadi alasan untuk menghindari tanggung jawab.
Karena itu, sudah saatnya pemerintah daerah khususnya memiliki kebijakan yang lebih konkret dan berkelanjutan terkait dukungan terhadap kebutuhan dasar anak-anak dalam pengasuhan lembaga sosial.
Yang diperjuangkan bukanlah pembangunan gedung panti yang mewah.
Yang diperjuangkan bukanlah fasilitas berlebihan.













