Yang diperjuangkan hanyalah sesuatu yang sangat mendasar:

Anak-anak harus bisa makan dengan layak setiap hari.

Sungguh ironis apabila sebuah daerah mampu mengalokasikan miliaran rupiah untuk berbagai kegiatan seremonial, tetapi masih terdapat anak-anak terlantar yang kebutuhan makannya bergantung pada ketidakpastian donasi.

Lebih ironis lagi jika negara begitu cepat hadir ketika membutuhkan data jumlah anak terlantar, tetapi lambat hadir ketika kebutuhan dasar mereka harus dipenuhi.

– Persoalan ini bukan soal kemampuan fiskal semata.

– Ini adalah soal keberpihakan.

– Karena anggaran pada dasarnya adalah cerminan dari pilihan politik.

Apa yang dianggarkan menunjukkan siapa yang dianggap penting.

Dan apa yang tidak dianggarkan menunjukkan siapa yang diabaikan.

Anak-anak terlantar tidak memiliki kekuatan politik. Mereka tidak memiliki partai. Mereka tidak memiliki kursi di DPRD. Mereka tidak memiliki kemampuan untuk melakukan demonstrasi besar-besaran.

Anak-anak hanya memiliki hak yang dijamin oleh konstitusi.

Oleh sebab itu, perjuangan menghadirkan kebijakan anggaran permakanan bagi anak-anak dalam pengasuhan LKSA bukanlah agenda yayasan, bukan agenda pengurus panti, dan bukan agenda kelompok tertentu.

Ini adalah agenda kemanusiaan.

Ini adalah agenda konstitusi.

Ini adalah ujian apakah negara benar-benar hadir bagi mereka yang paling lemah.

Sebab ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh jumlah proyek yang dibangun atau penghargaan yang diterima.

Ukuran yang paling jujur adalah apakah anak-anak yang paling rentan mendapatkan perlindungan yang layak.

Jika negara mampu menjamin makan bagi mereka setiap hari, maka negara telah menjalankan amanat konstitusi.

Tetapi jika anak-anak terlantar masih harus bertahan hidup dari ketidakpastian uluran tangan, maka perjuangan ini belum selesai.

Karena yang kami perjuangkan bukan belas kasihan.

Yang kami perjuangkan adalah hak anak yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan wajib dipenuhi oleh negara. **