Diduga Paksakan Lolos Berkas Salah Satu Calon Ketum, Musyawarah KNPI Mimika Berakhir Ricuh
Timika,papuaglobalnews.com – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang berlangsung di salah satu hotel di Jalan Budi Utomo, berakhir ricuh pada Rabu 1 Juli 2026 sekitar pukul 03.20 WIT.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi papuaglobalnews.com dari Ketua DPC KNPI Distrik Kwamki Narama, Pianus Magai, kericuhan bermula ketika pimpinan sidang, Arden, diduga tetap memaksakan meloloskan berkas salah satu bakal calon ketua umum, Rafael Taoreyau, dari lima bakal calon yang mendaftar.
Menurut Pianus, keputusan tersebut memicu penolakan dari peserta sidang.
Peserta yang tidak menerima keputusan pimpinan sidang kemudian melakukan aksi protes yang berujung saling dorong hingga kejar-kejaran di dalam ruang sidang.
Pianus mengakui, sesuai rencana, akan dilakukan negosiasi pada sore hari guna melanjutkan pelaksanaan Musda.
Sementara itu, Anggota DPR Provinsi Papua Tengah, Yohanes Kemong dalam grup Whatsapp melontarkan kritik keras terhadap pelaksanaan Musda KNPI Mimika.
Ia mengingatkan agar KNPI tidak dijadikan sebagai tempat menunjukkan sikap premanisme, melainkan menjadi wadah kaderisasi pemuda.
“Pemuda adalah harapan bangsa dan tulang punggung rakyat. Masa depan Kabupaten Mimika ada di tangan generasi muda,” tegas Yohanes.
Karena itu, menurutnya, pemuda harus menjadi garda terdepan dengan sikap yang terdidik, bukan justru menciptakan kisruh.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



