Dinsos Mimika Bakal Kirim 15 Anak Putus Sekolah, Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan Ikuti Pelatihan Vokasional di Jakarta dan Bogor
Timika,papuaglobalnews.com – Dalam upaya memutus mata rantai kemiskinan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan mengirimkan 15 anak putus sekolah, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan untuk mengikuti pelatihan vokasional di Sentra Terpadu Inten Soeweno (STIS) Bogor dan Sentra Handayani Jakarta.
Pelatihan vokasional merupakan pendidikan yang berorientasi pada penguasaan keterampilan atau keahlian praktis sesuai bidang pekerjaan tertentu, sehingga peserta siap memasuki dunia kerja maupun berwirausaha secara mandiri.
“Kegiatan pembinaan vokasional ini disesuaikan dengan minat dan bakat masing-masing peserta,” ujar Kepala Dinas Sosial Mimika, Hasan Kemong, melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Yulita Kudiai, kepada papuaglobalnews.com di sela-sela kegiatan Sosialisasi Implementasi Penanganan Keluarga Anak Putus Sekolah dan Anak Karton di salah satu hotel di Timika, Senin 29 Juni 2026.
Yulita menjelaskan, sebanyak 15 peserta akan mengikuti pelatihan selama enam bulan. Sebelum memulai pelatihan di Jakarta dan Bogor, seluruh peserta terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan mental oleh tenaga psikolog di masing-masing tempat pelatihan.
Ia memastikan keberangkatan peserta dijadwalkan pada Juli 2026.
Menurutnya, para orang tua dari peserta yang akan mengikuti pelatihan juga turut mengikuti kegiatan sosialisasi dan implementasi Penanganan Keluarga Anak Putus Sekolah dan Anak Karton.
Yulita mengungkapkan, Dinsos Mimika telah mengirimkan data sebanyak 27 calon peserta kepada Kementerian Sosial (Kemensos) untuk dilakukan asesmen kembali. Dari hasil asesmen tersebut nantinya ditetapkan 15 peserta yang berhak mengikuti pelatihan vokasional.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















