Timika,papuaglobalnews.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyoroti maraknya bangunan liar di sepanjang ruas jalan dalam Kota Timika serta banyaknya tempat usaha yang tidak menyediakan area parkir.

Pernyataan tersebut disampaikan John saat memberikan arahan pada apel pagi yang berlangsung di Lapangan Upacara Pusat Pemerintahan Mimika, Senin 8 Juni 2026.

Dalam arahannya, ia memerintahkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera melakukan sweeping dan penertiban di lapangan.

John menyayangkan banyaknya masyarakat yang mendirikan bangunan dan lapak jualan liar, salah satunya di depan SMP Negeri 2 Timika, Jalan Budi Utomo.

Menurutnya, pagar tembok permanen sekolah kini sudah tertutupi oleh tenda dan berbagai tempat usaha yang dibangun tanpa izin.

Ia mengingatkan OPD teknis agar melakukan pengawasan sejak dini. Apabila ada masyarakat yang baru mulai mendirikan bangunan atau menancapkan satu tiang untuk lapak usaha, harus segera dicegah dan ditertibkan, jangan dibiarkan hingga berkembang semakin banyak.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.