Dinilai Merusak Fasilitas Publik, LEMASKO Kecam Aksi Pembakaran Ban di Jalan Ahmad Yani
Timika,papuaglobalnews.com – Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lembaga Masyarakat Adat Suku Kamoro (LEMASKO), mengecam keras aksi pemalakan dan pembakaran ban oleh para pendulang emas yang terjadi di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan toko emas, Kelurahan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Senin 4 Mei 2026.
Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya menghambat aktivitas masyarakat, tetapi juga merusak fasilitas publik, khususnya badan jalan beraspal yang telah dibangun pemerintah menjadi berlubang.
“Kami dari LEMASKO menerima pengaduan dari masyarakat Kamoro yang tinggal di sekitar Koperapoka. Mereka merasa terganggu dengan aksi ini karena sudah berulang kali terjadi,” ujar Marianus kepada papuaglobalnews.com melalui sambungan telepon, Senin 4 Mei 2026.
Menurutnya, para pendulang emas pada dasarnya diperbolehkan menyampaikan aspirasi atau mendesak pemilik toko emas agar membeli hasil dulang mereka. Namun, hal tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara merusak fasilitas umum.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















