Timika,papuaglobalnews.com – Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) secara tegas menolak pernyataan oknum-oknum yang mengatasnamakan dewan adat terkait wacana pembubaran PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika. Perusahaan tambang tersebut telah beroperasi selama 59 tahun dan dinilai memberi kontribusi besar bagi daerah.

Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Ketua I LEMASKO, Marianus Maknaepeku, menanggapi maraknya isu penolakan terhadap operasional Freeport di Mimika.

Marianus menilai pihak-pihak yang menyerukan pembubaran Freeport sebagai tindakan yang tidak realistis.

“Ini hal yang aneh. Selama ini menikmati hasilnya, lalu mau merusak kembali. Ini seperti orang lagi mimpi di siang bolong,” ujarnya kepada papuaglobalnews.com di Timika, Jumat 10 April 2026.

Menurutnya, jika Dewan Adat Papua memiliki niat memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, seharusnya dilakukan melalui dialog dengan perusahaan, bukan dengan ancaman penutupan.

Ia menegaskan bahwa menutup Freeport bukan perkara mudah, karena perusahaan tersebut merupakan aset negara yang memberikan manfaat besar, baik bagi Indonesia maupun masyarakat Papua, khususnya Suku Amungme dan Kamoro.

Marianus juga mengutip pernyataan Mahfud MD yang menyebut bahwa Freeport perlu dijaga sebagai aset yang memberi kontribusi bagi negara.

Ia mengaku heran dengan pihak-pihak yang sebelumnya hidup dari perusahaan, namun kini justru balik menentangnya. Menurutnya, hal tersebut patut diduga memiliki kepentingan tertentu.

“Sebagai masyarakat adat tidak boleh menjadi seperti Yudas. Kalau ada persoalan, mari dibicarakan baik-baik sesuai aturan dan mekanisme,” tegasnya.