31 Pimpinan OPD di Mimika Ikut Sosialisasi Penyusunan LPPD Mimika 2025
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tatapem) Setda Mimika melaksanakan sosialisasi tentang penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Mimika tahun 2025, Senin 16 Maret 2026.
Sosialisasi yang berlangsung di salah satu hotel di Timika dihadiri 31 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) didampingi Sekretaris dan operator program.
Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutan yang dibacakan Ananias Faot, Asisten I Setda Mimika menegaskan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia merupakan langkah penting untuk memperkuat sistem pemerintahan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan prinsip otonomi yang luas, nyata, dan bertanggungjawab.
Menurut Bupati, tujuan utama kebijakan desentralisasi adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki kualitas pelayanan publik serta mendorong daya saing daerah. Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih luas untuk mengelola potensi yang dimiliki serta merumuskan kebijakan pembangunan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Namun demikian, pelaksanaan otonomi daerah harus dijalankan secara akuntabel dan transparan. Oleh karena itu, setiap pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan secara berkala kepada pemerintah pusat.
Salah satu bentuk pertanggungjawaban tersebut adalah melalui penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang disampaikan setiap tahun. Laporan ini memuat capaian kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LPPD disampaikan oleh gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk tingkat provinsi. Sementara itu, bupati atau wali kota menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk tingkat kabupaten dan kota.























