Catatan Ringan di Hari Pers 2026: Lampu Panggung
Oleh : Laurens Minipko
LAMPU panggung selalu tahu ke mana ia harus diarahkan. Ia memilih wajah. Ia menghapus bayangan. Ia menegaskan tepuk tangan. Dan, di bawah cahaya yang terang, segala sesuatu tampak bersih. Rapi. Meyakinkan. Tapi lampu tidak pernah menerangi seluruh ruangan. Ia hanya bekerja pada satu sudut yang sudah ditentukan. Begitulah seremoni bekerja dalam politik.
Penganugerahan “Golden Leader” adalah momen yang penuh cahaya. Sebuah simbol kehormatan. Sebuah pengakuan atas kepemimpinan. Namun dalam persepektif hukum kritis, simbol tidak pernah berhenti pada simbol itu sendiri. Ia adalah bahasa kekuasaan. Dan, bahasa kekuasaan selalu memiliki kepentingan.
Produksi Legitimasi
Dalam tata hukum formal, legitimasi seorang kepala daerah lahir dari dua hal: 1. Mandat rakyat, dan 2. Akuntabilitas administratif. Mandat diperoleh melalui pemilihan. Akuntabilitas diukur melalui audit, transparansi anggaran, pelayanan publik, serta mekanisme kontrol sosial.
Penghargaan dari organisasi media tidak termasuk di dalamnya. Artinya, ia bukan legitimasi hukum. Ia legitimasi simbolik. Simbolik tidak berarti sepele. Justru di situlah letak kekuatannya.
Dalam teori kekuasaan modern, legitimasi tidak hanya diproduksi lewat undang-undang, tetapi juga lewat citra. Penghargaan adalah kapital reputasi. Ia menciptakan persepsi sebelum publik sempat mengajukan pertanyaan. Di sinilah hubungan antara media dan kekuasaan menjadi menarik untuk dibaca.
Pers dalam demokrasi dirancang sebagai pengawas. Ia berdiri di luar lingkar kekuasaan untuk menjaga jarak. Jarak itulah yang membuat kritik mungkin terjadi. Namun ketika media memberi anugerah kepada pejabat aktif, JARAK ITU MENGECIL. Bukan berarti salah. Bukan pula otomatis keliru. TETAPI RELASI BERUBAH. Pengawas menjadi pemberi penilaian. Pemberi penilaian menjadi pengukuh citra. Di simpul ini masalah jadi terang benderang.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















