LEMASKO Tegaskan Berikan Ruang untuk Bupati Benahi BUMD PT MAS, Silakan Kritisi yang Bersifat Konstruktif
Timika,papuaglobalnews.com – Menyikapi dinamika persoalan kepengurusan sementara di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mimika Abadi Sejahtera (PT MAS) yang kini menuai polemik oleh tokoh intelektual Amungme dan Kamoro (AMOR) mendapat respon dari Marianus Maknaepeku, Wakil Ketua I Lemabaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO), Selasa 20 Januari 2026.
Marianus mengemukakan PT. MAS adalah BUMD yang 100 persen saham milik Pemda Mimika. BUMD ini sudah ada sejak lama tahun 2015 dan telah beberapa kali berganti manajemen.
Ia menjelaskan dalam 4 tahun terakhir posisi direktur dijabat oleh Cesar Avianto Tunya dan semua komisaris dan direksi lainnya orang Amungme.
Ia menambahkan berdasarkan Peraturan Daerah penyertaan modal Pemda Rp10 miliar sampai tahun 2023. Namun dari total tersebut Pemkab Mimika sudah menyetor Rp6 miliar.
Ia menambahkan berdasarkan hasil evaluasi dan audit terhadap semua aset Pemkab termasuk PT. MAS, maka pada Juli 2025, melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa berdasarkan temuan Inspektorat dan BPK untuk mendapatkan laporan pertanggungjawaban manajemen.
Ternyata dalam RUPS, diketahui bahwa banyak masalah dari aspek perijinan, ekonomi, aspek manajerial, bisnis, organisasi, aset sampai keuangan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh manajemen terdahulu sehingga sebagai pemegang saham, Bupati dan Wakil Bupati bersama tim Pemkab Mimika menolak laporan manajemen, yang akhirnya memberhentikan semua pengurusnya.
Ia menambahkan setelah memberhentikan semua pengurus terdahulu dan langsung membuat kerjasama pendampingan dengan UNCEN dengan tujuan menyelamatkan BUMD ini.
Dikatakan, dari hasil pendampingan dan evaluasi UNCEN memberikan rekomendasi untuk menghidupkan kembali PT. MAS yang sudah mati suri, dengan cara:
Menunjuk satu orang untuk karateker direktur, satu orang karateker komisaris dan satu orang karateker direktur keuangan.
Pengurus ini bertugas
1. Menyiapkan direksi dan komisaris melalui uji kompetensi dan fit and propertest.
2. Proses perijinan.
3. Membuat bisnis plan
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















