Timika,papuaglobalnews.com – Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) merasa terusik dengan munculnya pihak-pihak yang dalam beberapa hari terakhir awal 2026 melakukan aksi mengklaim dan menuntut pemerintah untuk membayar ganti rugi tanah.

“Saya minta berbagai pihak yang berbicara soal tanah-tanah dan mendesak pemerintah, khususnya Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong, harus bayar itu mengganggu kami lembaga adat. Saat ini pemerintah sedang fokus menata birokrasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tetapi terus diganggu dengan masalah tanah,” sesal Marianus Maknaepeku,  Wakil Ketua I LEMASKO, kepada papuaglobalnews.com melalui sambungan telepon, Jumat 16 Januari 2026.

Marianus mengingatkan bahwa persoalan tanah yang diklaim tersebut sudah melalui proses hukum. Karena itu, semua pihak diminta menghormati putusan pengadilan sebagai panglima tertinggi.

“Sudah ada putusan inkrah pengadilan bahwa mereka kalah. Jadi tidak boleh ada lagi klaim dan tuntutan pembayaran. Mau bayar kepada siapa? Kecuali dalam proses hukum pemerintah kalah, baru bisa mendesak dibayar. Itu baru sah,” tegasnya.

Ia menilai pemerintahan Bupati John Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong sedang berupaya menata roda pemerintahan, namun banyak kepentingan yang datang menghalangi.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.