Tambang Emas di Kapiraya 100 Persen Ilegal
Timika,papuaglobalnews.com – Fretz James Borai, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah menegaskan bahwa aktivitas penambangan emas di wilayah Kapiraya yang belakangan memicu konflik masih 100 persen berstatus ilegal.
“Wilayah itu sebenarnya bukan pertambangan rakyat, namun masyarakat sudah terlanjur menyatakan sebagai pertambangan rakyat. Padahal sampai saat ini belum ada izin resmi,” tegas James kepada papuaglobalnews.com melalui sambungan telepon, Selasa 6 Januari 2026.
James menjelaskan, suatu wilayah baru dapat disebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) apabila telah memperoleh izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), berdasarkan rekomendasi bupati setempat yang kemudian diusulkan melalui Gubernur Papua Tengah untuk diteruskan kepada Menteri ESDM.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















