BUMDes Nawaripi Jaya Resmi Terdaftar di Kemendes PDTT, Targetkan Desa Swasembada Diakhir 2026
Timika,papuaglobalnews.com – Pemerintah Kampung Nawaripi mengawali tahun 2026 dengan capaian strategis di bidang ekonomi desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Nawaripi Jaya kini resmi terdaftar secara nasional di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Kampung Nawaripi, Nobertus Ditubun, kepada media di Kantor Pemerintah Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Senin 5 Januari 2026.
Menurut Nobertus Ditubun yang akrab disapa Norman, legalitas nasional ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi BUMDes Nawaripi Jaya untuk bergerak lebih leluasa serta membuka peluang kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam membangun ekonomi kerakyatan.
“Pendaftaran di tingkat pusat ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bentuk pengakuan negara yang membuka akses pembinaan, pelatihan, serta pendampingan teknis dari pemerintah pusat,” ujar Norman.
Ia menjelaskan, Kampung Nawaripi kini menjadi bagian dari 71.148 BUMDes yang tercatat secara nasional dan berstatus berbadan hukum sebagai motor penggerak ekonomi desa.
Terkait aspek legalitas lainnya, Norman mengungkapkan bahwa penerbitan akta notaris dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih dalam tahap finalisasi. Keterlambatan tersebut disebabkan oleh penyesuaian administrasi pasca pemekaran Provinsi Papua Tengah dari Provinsi Papua.
Pencapaian ini, lanjut Norman, merupakan hasil kerja keras kepemimpinan pemerintah kampung serta pengelolaan operasional yang dijalankan Direktur BUMDes Nawaripi Jaya, Rafael Taorekeyau. Di bawah kepemimpinannya, BUMDes Nawaripi Jaya telah membuktikan diri sebagai penopang ekonomi kampung yang nyata.
“Kami pernah mengalami kekosongan dana di pemerintahan kampung. Namun karena BUMDes memiliki stok dana, kami bisa meminjam. Ini bukti BUMDes benar-benar berfungsi,” ungkapnya bangga.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















