Timika,papuaglobalnews.com – Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Mimika sebagai satuan kerja (Satker) baru saat ini melayani lima kabupaten di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Mimika, Iwan Ikhsan, menyebutkan lima wilayah pelayanan tersebut meliputi Kabupaten Mimika, Nduga, Puncak, Puncak Jaya, dan Lani Jaya.

Dengan cakupan wilayah pelayanan yang cukup luas, Iwan mengakui jumlah pegawai masih sangat terbatas dan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) awal Penyelenggara Haji, yakni tiga orang. Terdiri dari satu Kepala Kantor, satu Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU), dan satu orang staf.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umroh Provinsi Papua Tengah. Namun, disampaikan masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Haji dan Umrah pusat,” ujar Iwan kepada papuaglobalnews.com di ruang kerjanya, Senin 5 Januari 2026.

Ia menjelaskan, khusus wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku, dari tiga kategori kantor yakni Tipe A, B, dan C, hampir seluruhnya masuk kategori Tipe C. Sementara itu, hanya Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kota Jayapura yang berstatus Tipe B.