Timika,papuaglobalnews.com – Badan Pengurus Daerah Kamar Adat Pengusaha Papua (BPD-KAPP) Kabupaten Mimika melakukan aksi pemalangan Kantor PT PUMS Mimika yang berlokasi di Jalan Poros Timika–Pomako Kilometer 07, Senin 22 Desember 2025.

Aksi pemalangan dilakukan secara damai dengan menggembok pintu masuk kantor menggunakan rantai. Aksi ini dipimpin langsung Ketua DPD KAPP Mimika, Yupinus Beanal, didampingi sejumlah pengurus dan anggota KAPP Mimika.

Usai pemalangan, Ketua KAPP bersama perwakilan pengurus menggelar pertemuan tertutup dengan Tony, Wakil Manager PT PUMS Mimika, yang hadir mewakili pimpinan perusahaan. Pimpinan PT PUMS disebut tidak dapat hadir karena sedang berada di Jakarta dengan alasan urusan keluarga (kedukaan-red).

Dalam keterangannya kepada papuaglobalnews.com, Yupinus menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keberpihakan KAPP Mimika kepada para supplier ikan lokal dari Suku Amungme dan Kamoro yang selama ini merasa dirugikan.

“Sebagai Ketua KAPP Mimika, saya mewakili para pengusaha dan supplier ikan lokal Suku Amungme dan Kamoro yang merasa hak-haknya sebagai masyarakat penerima dampak langsung dan permanen dari aktivitas tambang telah dirampas oleh pihak lain,” tegas Yupinus.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan dengan perwakilan PT PUMS Mimika, disepakati bahwa untuk sementara waktu pemberian dan pembagian Purchasing Order (PO) ikan ditahan (dihold) sambil menunggu keputusan pimpinan PT PUMS di Jakarta.

“Aspirasi supplier ikan lokal di bawah naungan KAPP akan kami sampaikan secara resmi ke pimpinan PT PUMS di Jakarta. Kami meminta agar tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan melalui aksi supplier ikan lokal pada 10 Oktober 2025 di bawah payung LEMASA segera dijawab,” ujarnya.

Yupinus menegaskan bahwa aksi pemalangan ini merupakan bentuk perpanjangan tangan LEMASA, karena KAPP Mimika di bawah kepemimpinannya telah memperoleh pengakuan dan legitimasi adat dari Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme serta Dewan Adat LEMASA.

Lebih lanjut, ia menyebut aksi tersebut merupakan ekspresi kekecewaan dan rasa ketidakadilan terhadap PT PUMS yang dinilai belum memberikan peluang yang adil dan merata bagi pengusaha asli Suku Amungme, Kamoro, dan Orang Asli Papua (OAP) lainnya.