Timika,papuaglobalnews.com –  Menjelang H-9 perayaan Natal 25 Desember 2025, Bulog Timika saat ini menguasai ketersediaan beras 1.645 ton. Jumlah  ini terdiri dari 1.450 ton dan 45 ton beras premium (komersil-red) yang sudah berada dalam gudang serta 150 ton dalam kontainer siap bongkar di Pelabuhan Pomako.

Demikian disampaikan Dedy Wahudi, Kepala Cabang Bulog Timika kepada papuaglobalnews.com dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Mimika pada Selasa 16 Desember 2025.

Dedy menjelaskan selain tersedia 1.645 ton beras, Bulog juga menyiapkan 6000 liter minyak letizia, 40 ton gula pasir.

“Penambahan beras 45 ton dan gula 40 ton komersil ini untuk memenuhi permintaan pasar yang selama ini sebulan bisa 20-30 ton,” ujar Dedy.

Ia menambahkan selain stok beras yang saat ini sudah ada di gudang maupun siap bongkar di Pelabuhan Pomako juga sesuai perintah logistik sebanyak 2000 ton beras dalam perjalanan dari Sulawesi Selatan menuju Timika. Dengan demikian total secara keseluruhan nanti sebanyak 3.645 ton untuk mencukupi kebutuhan masyarakat Mimika dua sampai tiga bulan kedepan. Karena dari 1.600 ton beras yang ada untuk ketahanan logistik dengan rata-rata 500 ton perbulan.

Dengan ketercukupan persediaan beras ini, Dedy mengharapkan kepada masyarakat Mimika tidak usah panik berbelanja menghadapi hari raya Natal dan Tahun Baru. Karena Bulog bersama Pemkab Mimika selalu siap berkolaborasi, yang sesuai jadwal tanggal 17-18 Desember 2025 akan melaksanakan operasi pasar murah.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.