Timika,papuaglobalnews.com — Ratusan warga pemilik hak ulayat dari berbagai kampung pesisir di Kabupaten Mimika Papua Tengah menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRK Mimika Kabupaten Mimika, Selasa 25 November 2025. Aksi menyampaikan aspirasi terkait persoalan tapal batas, status tanah ulayat, dan pembentukan distrik baru di wilayah adat Mimika tiba di Kantor DPRK Jalan Cenderawasih tepat pukul 11.08 WIT. Mereka datang menggunakan pick up dan kendaraan sepeda motor.

Setibanya di lokasi massa meminta seluruh anggota DPRK dan pimpinan OPD serta anggota kepolisian yang hadir mengikuti Rapat Paripurna pembahasan APBD 2026 turun bertemu massa.

Merespons ini semua turun bertemu massa. Hadir menerima aspirasi Johanes Rettob, Bupati Mimika, Emanuel Kemong, Wakil Bupati Mimika, Primus Natikapereyau, Ketua DPRK Mimika bersama anggotanya.

Massa yang mengatasnamakan Front Pemilik Hak Ulayat Mimika (FPHUM) membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan kepada pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, hingga Presiden Republik Indonesia.

Dalam aksi tersebut, para pemilik hak ulayat menegaskan bahwa mereka adalah pemilik sah tanah di wilayah Mimika Barat, Mimika Tengah, hingga kawasan jalur trans Nabire yang selama ini menjadi lokasi perkembangan penduduk baru. Mereka menolak penguasaan wilayah tanpa persetujuan masyarakat adat serta meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan tapal batas antardistrik dan antarwilayah adat.

Salah satu poster yang dibawa warga bertuliskan.

“Kami bukan penumpang, kami adalah pemilik tanah. Kami ingin berdiri di atas tanah kami sendiri. Kapiraya dan Mogodoga adalah wilayah Kabupaten Mimika.”

Poster lain memuat tuntutan kepada Presiden, berbunyi:

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.