Langgar Aturan, Kepala Desa Dapat Diberhentikan
Timika,papuaglobalnews.com – Kepala Desa/Kampung dapat diberhentikan sementara dan pemberhentian tetap dari jabatan jika melanggar sejumlah aturan. Pemberian sanksi bagi kepala desa atau kampung diawali teguran lisan, reguran tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian. Tindakan sanksi ini sesuai Undang-Undang (UU) Desa Pasal 28 dan 30 nomor 3 tahun 2024.
Demikian disampaikan G. Bambang Sasongko selaku Perencana Ahli Muda Direktorat Fasilitasi dan Administrasi Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam sosialisasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 3 tahun 2024 kepada 133 kepala desa dan Bamuskam se Mimika disalah satu hotel di Timika, Kamis 6 November 2025.
Bambang menjelaskan terdapat tiga jenis pelanggaran yang paling sering terjadi di tingkat pemerintahan desa.
Pertama, pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai ketentuan. Pelanggaran ini biasanya dilakukan oleh kepala desa baru yang mengganti perangkat lama sebelum masa jabatan berakhir, padahal perangkat desa tersebut masih memenuhi syarat dan belum waktunya diberhentikan.
Kedua, pelanggaran kategori tindak pidana ringan (Tipiring), di mana kepala desa dapat dijatuhi sanksi secara bertahap mulai dari pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap, sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.














