Prinsip Moral-Etis, Keadilan Sosial dan Filosofis dalam Perumusan Raperdasi dan Raperdasus Papua Tengah
Oleh : Laurens Minipko
DPRP Papua Tengah baru saja melakukan penandatangan MoU dengan lima lembaga publik yang terkait kajian Raperdasi dan Raperdasus untuk Provinsi Papua Tengah (Nabire, 4 Agustus 2025). Peristiwa ini penting karena proses perumusan yang sedang berlangsung dan produk hukum yang akan dihasilkan mengandung:
1. Unsur representasi suara OAP (mama-mama pasar, pemuda, tokoh adat, peramu di hutan dan pantai, dan berbagai bidang kerja formal dan informal yang dikerjakan oleh OAP di wilayah Papua Tengah, atau yang berasal dari wilayah tersebut).
2. Legitimasi sosial, sebuah Raperdasi/Raperdasus yang disusun dengan partisipasi publik akan lebih mudah diterima dan dipatuhi.
3. Ruang partisipasi kritis, publik dapat membongkar potensi bias kepentingan dalam rumusan hukum.
4. Dan kontrol kuasa, publik bisa menekan agar substansi hukum benar-benar berpihak pada orang asli Papua, sesuai semangat Otsus.
Perumusan naskah akademik serta penyusunan Raperdasi (Rancangan Perturan Daerah Provinsi Khusus) dan Raperdasus (Rancangan Peraturan Daerah Khusus) di Provinsi Papua Tengah bukanlah sekadar proses administratif dan hukum. Ia adalah tindakan politis-moral yang memerlukan landasan etis, keadilan sosial, dan refleksi filosofis.
Dalam konteks Papua Tengah, setiap produk hukum harus berakar pada nilai-nilai luhur orang asli Papua, sekaligus menjawab dinamika sosial, ekonomi, politik, ekologi dan HAM yang ada.
Tulisan ini dibangun diatas empat bingkai fondasi tersebut.
Prinsip Moral Etis
a. Pengakuan dan Penghormatan martabat manusia:
• Hukum harus menempatkan manusia Papua sebagai individu dan komunitas pada posisi utama.
• Prinsip ini mengacu pada sila kedua Pancasila: Kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Etika Relasional Komunitas Papua
• Etika di Papua tidak hanya individual, melainkan komunal: hubungan manusia dengan tanah, leluhur, dan sesama.
• Prinsip “hidup baik bersama harus menjadi roh Raperdasi/Raperdasus.
c. Integritas dan Antikorupsi
• Moralitas penyusunan hukum mengandaikan proses yang transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan transaksional.
Prinsip Keadilan Sosial
a. Keadilan Distributif (Distributive Justice)
• Merujuk pada gagasan John Rawls, keadilan berarti distibusi sumber daya secara adil.
• Dalam konteks Papua Tengah, ini mencakup distribusi hasil tambang, dana otonomi khusus, dan akses pendidikan dan kesehatan.
b. Keadilan Restoratif (Restorative Justice)














