Timika,papuaglobalnews.com – Delapan fraksi DPRK Mimika menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Perubahan tahun anggaran 2025 sebesar Rp6,8 triliun menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan ini disampaikan dalam Paripurna IV Masa Sidang III tentang Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRK Mimika sekaligus penutupan pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2025.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau didampingi Wakil Ketua I Asri Akkas, Wakil Ketua III DPRK Mimika Ester Tsenawatme dan Bupati Mimika Johanes Rettob.

Paripurna ini juga dihadiri Pj Sekda Abraham Kateyau, pimpinan OPD, Forkopimda dan tamu undangan yang berlangsung di ruang rapat Paripurna Gedung Utama DPRK Mimika, Jumat 22 Agustus 2025.

Adapun delapan fraksi yang menyetujui yakni, Fraksi Golkar, PKB, PDI-P, Demokrat, Gerindra, Eme Nemenin Yauware, Rakyat Bersatu dan Fraksi Kelompok Khusus.

Primus Natikapereyau mengatakan, anggaran yang telah disahkan dan program yang telah direncanakan ini bisa segera dilaksanakan, terutama untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan ekonomi harus menjadi prioritas.

“Tantangan kedepan adalah memastikan anggaran ini diimplementasikan dengan baik, akuntabel dan transparan,” kata Primus.

Catatan Redaksi

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer

Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.

Hak Jawab & Koreksi Berita

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.