Fenomena Astronomi Istiwa A‘zam, Matahari Tepat di Atas Ka’bah 15 – 16 Juli 2025
Jakarta,papuaglobalnews.com – Kementerian Agama (Kemenag) menginformasikan akan terjadinya fenomena astronomi Istiwa A‘zam pada 15 dan 16 Juli 2025, yaitu matahari melintas tepat di atas Ka’bah. Saat itu‘zam, bayangan benda yang berdiri tegak lurus akan menunjuk arah yang berlawanan dari arah kiblat.
Masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk mengukur atau mengkalibrasi arah kiblat secara mandiri.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan, berdasarkan kajian ilmu falak, terdapat berbagai metode untuk menentukan arah kiblat, seperti penggunaan kompas, teodolit, hingga memanfaatkan fenomena Istiwa A‘zam.
“Peristiwa Istiwa A‘zam atau Rashdul Kiblat akan terjadi pada Selasa dan Rabu, 15 dan 16 Juli 2025, yang bertepatan dengan 19 dan 20 Muharam 1447 H, pukul 16.27 WIB atau 17.27 WITA. Pada saat itu, matahari berada tepat di atas Ka’bah,” ujar Arsad di Jakarta Jumat 11 Juli 2025 seperti dikutip papuaglobalnews.com dari Kementerian Agama (Kemenag) pada Senin 14 Juli 2025.
Ia mengatakan, fenomena ini menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk memastikan arah kiblat secara mudah, tanpa memerlukan keahlian atau alat bantu khusus.
“Di saat Istiwa’ A‘zam, siapa saja, tanpa perlu memiliki keahlian atau perangkat teknologi tertentu, dapat ‘meluruskan’ arah kiblatnya sendiri,” ucap Arsad.
Menurutnya, momen ini bersifat konfirmatif. Jika arah kiblat yang selama ini digunakan sudah tepat, maka fenomena ini akan memperkuat ketepatan tersebut. Namun jika masih ada keraguan, ini menjadi waktu yang paling ideal untuk memverifikasi arah kiblat.
“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” — Pramoedya Ananta Toer
Kami menerima kiriman tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas diri serta foto atau gambar pendukung.
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel/berita di atas, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita berisi sanggahan, koreksi, maupun hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




















