Oleh: Laurens Minipko-Mantan Komisioner KPU Mimika (Isi tulisan tanggung jawab penulis)

  1. Pengantar

Konsep embriotik kebijakan ‘otonomi daerah’ dan ‘APBD’ dalam fase konstitusi UUD 1945 versi asli dan konstitusi RIS  mengalami perkembangan sedikit lebih dewasa dari konsep awal di masa sebelumnya.

Keistimewahannya kebijakan tersebut dilahirkan oleh pemerintahan baru yang dipegang dan dikelola oleh kaum pribumi: Pemerintahan Indonesia yang baru merdeka. Perumusan regulasi turunan lebih berpihak kepada kedaulatan rakyat, bertujuan mengakomodasi keragaman daerah (di antaranya meredam konflik), mempercepat pengakuan kedaulatan oleh Belanda, memungkinkan pemerintahan lokal lebih berdaya, menciptakan struktur pemerintahan modern dan demokratis.

”MTQ

Namun sayangnya cita-cita konstitusi RIS tidak utuh  tercapai. Konstitusi ini dicabut pada 17 Agustus 1950 (hanya satu tahun berlaku) dengan konsekuensi semua negara federasi dibubarkan. Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan (unitary state) dan menganut konstitusi UUD Sementara 1950.

Konstitusi baru ini berlaku mulai 17 Agustus 1950 dan akhirnya dicabut pada 5 Juli 1959. Dalam kondisi transisi yang membutuhkan adanya konstitusi permanen maka Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan berlakukanya UUD 1945 (versi asli/1945) setelah badan konstituante tidak berhasil merumuskan konstitusi yang dibayangkan.

Negara yang baru merdeka ini memasuki fase baru atau orde baru dengan dilantiknya Presiden Soeharto secara definitif pada 12 Maret 1967. Sejak 1967 hingga 1999 UUD 1945 jadi konstitusi resmi dan tidak pernah mengalami amandemen. Semua produk turunan dalam bentuk UU, PP dan regulasi lainnya bersumber atau merujuk pada ketentuan UUD 1945 itu.

Pada bagian ketiga tulisan ini penulis hendak menyajikan potret kebijakan otonomi daerah dan APBD dalam UU No. 5 Tahun 1974.

  1. UU Nomor 5 Tahun 1974: Mengembalikan Desentralisasi ke Sentralisasi

Undang-Undang yang mengatur tata kelola pemerintahan daerah yang diberlakukan sejak orde lama adalah UU No. 18 Tahun 1965 (masa Demokrasi Terpimpin). Pemerintahan Orde Baru memandang UU tersebut terlalu radikal dan desentralistik. Pemerintahan baru ini  ingin menciptakan stabilitas nasional dengan sistem pemerintahan yang lebih sentralistik dan terkendali dari pusat. Berangkat dari konteks historis itulah diterbitkan UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (disahkan 23 Juli 1974, berlaku 1 Januari 1975).