81 Tahun di Depan Pintu Gerbang! Ketika Kita Lupa Mengapa Merdeka
Oleh: Yofin Paro – Warga Kelurahan Timika Jaya SP2
ALINEA kedua Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 hari ini berusia 81 tahun. Kalimatnya masih kita hafal di luar kepala:
“Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.”
81 tahun lalu, para pendiri bangsa sadar betul, 17 Agustus 1945 bukan garis finish. Itu baru pintu gerbang. Di balik gerbang itulah pekerjaan besar sesungguhnya dimulai: membangun negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pertanyaan pahitnya pada 17 Agustus 2026 ini adalah: sudah sejauh mana kita masuk ke dalam gerbang itu? Atau jangan-jangan kita justru berputar-putar di pelatarannya, bahkan ada yang sengaja menggemboknya dari dalam untuk kepentingan sendiri?
Jika nasionalisme adalah cinta yang menuntut pengorbanan untuk kepentingan bersama, maka beberapa potret penyelenggaraan negara terbaru adalah antitesisnya yang paling telanjang.
Tiga Luka di Depan Gerbang
Pertama, Pengkhianatan terhadap Kedaulatan Fiskal. Ketika Kejaksaan Agung harus menahan dua pejabat pajak karena dugaan manipulasi nilai ekspor dan skema transfer pricing perusahaan besar, yang dikhianati bukan hanya kas negara. Yang dikhianati adalah amanat “berdaulat”. Bagaimana mungkin kita berdaulat jika penjaga pintu pendapatan negara justru bersekongkol membuka jendela kebocoran untuk keuntungan privat? Setiap rupiah pajak yang dimanipulasi adalah seragam sekolah yang tak terbeli, puskesmas di Kamora yang tak terisi obat, dan jalan Trans-Papua yang tertunda dibangun bagus.
Kedua, Korupsi Kepala Daerah yang Sistemik. Sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat belasan, bahkan data terbaru menyebut 15-16 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah menjadi tersangka. Ini bukan lagi kasus personal, ini patologi sistemik dari mahalnya biaya politik dan transaksi proyek APBD.
Di sinilah cita-cita “bersatu” dan “adil” runtuh. Pejabat yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, justru memposisikan rakyat sebagai tumbal mahar politik. Pelayanan publik diabaikan, yang diutamakan adalah balik modal.
Ketiga, Penyalahgunaan Anggaran Program Strategis. Dugaan penyelewengan dalam tata kelola program kesejahteraan rakyat seperti yang mencuat di lingkungan Badan Gizi Nasional dan program-program bantuan lainnya adalah luka paling dalam. Jika program untuk mengisi perut anak-anak bangsa saja dikorupsi, di mana lagi letak nurani kebangsaan kita? Tujuan memajukan kesejahteraan umum yang menjadi roh kemerdekaan, dicabik oleh mentalitas rente.
Ketiga kasus ini adalah satu benang merah: korupsi adalah anti-nasionalisme.
Koreksi di Usia 81 Tahun
Alinea kedua Pembukaan UUD 1945 mengajarkan tiga hal yang hari ini kita lupakan:
- Merdeka itu bukan hadiah, tapi hasil perjuangan. Perjuangan itu menuntut integritas. Pejabat yang memanipulasi pajak dan menggerogoti APBD telah lupa bahwa kursi yang ia duduki dibayar dengan darah, bukan dibeli dengan setoran proyek. Nasionalisme bukan sekadar upacara dan atribut, melainkan keberanian untuk tidak mencuri ketika ada kesempatan.
- Gerbang itu untuk semua, bukan untuk segelintir elite. Frasa “adil dan makmur” adalah janji kolektif. Ketika anggaran kesejahteraan diselewengkan, kita sedang membangun gerbang kemewahan untuk segelintir orang dan membiarkan sebagian besar rakyat tetap berada di luar, mengintip dari celah. Ini bertentangan langsung dengan tujuan kemerdekaan itu sendiri.
- Bersatu dan Berdaulat butuh Kepercayaan Publik. Nasionalisme tidak bisa tumbuh di tanah yang subur oleh ketidakpercayaan. Setiap OTT KPK, setiap penetapan tersangka pejabat pajak, meruntuhkan kepercayaan rakyat pada negara. Dan tanpa kepercayaan, tidak ada persatuan yang kokoh, tidak ada kedaulatan yang berwibawa.
Memasuki usia 81 tahun kemerdekaan, introspeksi kita tidak boleh lagi berhenti pada seremonial.
Kita butuh tiga gerakan koreksi:
Pertama, memiskinkan koruptor secara sistematis, bukan hanya memenjarakan. Penerapan UU Perampasan Aset menjadi kunci agar jabatan publik tidak lagi dilihat sebagai investasi.
Kedua, revolusi transparansi anggaran. Semua program strategis yang menyentuh hajat hidup orang banyak wajib dibuka datanya secara real-time hingga ke tingkat kampung. Teknologi ada, kemauan politiknya yang harus dipaksa ada.
Ketiga, pendidikan nasionalisme yang menghukum pengkhianatan. Kurikulum cinta tanah air tidak cukup hanya mengajarkan hafalan Pancasila. Harus diajarkan bahwa mengambil hak rakyat adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada bangsa.
81 tahun lalu, para pendiri bangsa mengantarkan kita dengan “selamat sentosa” ke depan pintu gerbang. Tugas generasi hari ini bukanlah berdebat di depan gerbang, melainkan memastikan semua rakyat Indonesia bisa benar-benar masuk, merasakan merdeka, adil, dan makmur itu secara nyata.
Jika tidak, kita hanya akan menjadi bangsa yang menua di pelataran gerbang, sambil terus menyanyikan lagu kemerdekaan tanpa pernah benar-benar merdeka dari kerakusan kita sendiri.
Dirgahayu Republik Indonesia!
Catatan redaksi : Kami menerima tulisan opini maupun karya jurnalisme warga yang disertai identitas dan foto atau gambar pendukung.
Pramoedya Ananta Toer pernah berkata, “Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.”




















